Laporkan Masalah

THE INTERPRETATION OF SEXTORTION IN INDONESIAN CRIMINAL LAW AND ITS PREVENTION

NABILA VANZA HANAVIA, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan interpretasi tentang sextortion dalam hukum positif Indonesia melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pencegahan yang ada sebagai langkah pemberantasan pemerasan seksual (sekstorsi). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian normatif-empiris, yang menggabungkan penelitian hukum normatif yang digunakan untuk menganalisis hukum positif di Indonesia dalam kasus sekstorsi yang kemudian didukung oleh penelitian empiris dengan data yang diperoleh melalui wawancara. Wawancara dilakukan oleh Penulis dengan dua orang responden dari Kementerian Komunikasi dan Informatica dan satu orang narasumber dari Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Melalui wawancara, diperoleh informasi yang menegaskan dan menjelaskan lebih lanjut tentang penafsiran sekstorsi dalam hukum positif Indonesia dan pencegahannya. Sekstorsi adalah jenis kekerasan berbasis gender online/siber. Ini terjadi terutama pada perempuan dengan pelaku yang dominan laki-laki. Sekstorsi tidak secara eksplisit ditafsirkan dalam hukum positive Indonesia. Namun, Pasal 368 KUHP, Pasal 27 (1) dna Pasal 27 (4) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 (1.b) Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diberlakukan dalam kasus-kasus sekstorsi. KUHP dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatir hak dan perlindungan korban. Namun, Undang-undang Tindak Pidana Seksual, yang baru disahkan, mengatur lebih lanjut tentang hak dan perlindungan korban, mulai dari restitusi hingga perlindungan jangka panjang.

This research is intended to provide interpretation of sextortion in Indonesia's positive law through the Criminal Code, Law No. 19 of 2016 on the Amendment to Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transaction, Sexual Violence Law, and Joint Decree regarding the Guidelines on the Implementation of Law No. 19 of 2016 on the Amendment to Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transaction, and the preventions available to combat sextortion crimes. The research method used in this legal research is through normative-empirical research, which combines normative legal research that analyze the positive laws in Indonesia related to sextortion which are then supported by empirical legal research with the data obtained through interviews. Interviews was conducted by the Author with two respondents from the Ministry of Communications and Informatics and one resource person from National Commission on Violence Against Women. Through the interview obtained information that confirms and explain further about the interpretation of sextortion in Indonesia's positive laws and the prevention. Sextortion is a type of online gender-based violence. It occurs mainly to women with dominantly male perpetrators. Sextortion is not explicitly interpreted in Indonesia's positive laws. However, Article 368 of the Criminal Code, Article 27 (1) and Article 27 (4) Law No. 19 of 2016 on the Amendment to Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transaction and Article 14 (1.b) of Sexual Violence Law can be imposed in sextortion cases. The Criminal Code and Law No. 19 of 2016 on the Amendment to Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transaction does not regulate about the rights and protection of sextortion victims. However, the newly ratified Sexual Violence Law further regulates about the rights and protection of victims, from restitution to long-term protection.

Kata Kunci : Sextortion, ITE Law, Criminal Law, Pornography Law, Joint Decree on Guidelines for Implementation of Law No. 11 of 2016, Sexual Violence Law, Law Enforcement, Online Sexual Violence

  1. S1-2021-377135-abstract.docx  
  2. S1-2021-377135-bibliography.docx  
  3. S1-2021-377135-tableofcontents.docx  
  4. S1-2021-377135-title.docx  
  5. S1-2022-377135-abstract.pdf  
  6. S1-2022-377135-bibliography.pdf  
  7. S1-2022-377135-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2022-377135-title.pdf