Laporkan Masalah

Perjanjian Kerja Sama Usaha Dengan Mitra Esque Indonesia Sebagai Perjanjian Waralaba Dan Bentuk Pelindungan Hukum Setelah Terjadi Rebranding Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007

MUHAMMAD ILHAM FIKRI, Annisa Syaufika, S.H., M.H.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Esque Indonesia adalah suatu usaha minuman di Yogyakarta yang membuka kemitraan dengan pola yang mirip dengan waralaba. Sebelumnya Esque melakukan rebranding karena nama usaha sebelumnya sudah didaftarkan pihak lain sebagai merek dagang. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi keseuaian perjanjiaan kerjasama Esque Indonesia dengan ketentuan PP No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi mitranya dalam hal terjadinya rebranding. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dimana penelitian ini berdasarkan penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Data primer diperoleh wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder didapatkan dengan cara mencari, memahami, membaca, menganalisa, dan mengkaji dari bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan terseier. Kemudian data yang didapatkan dianalisis menggunakan metode kualitatif dan selanjutnya akan disajikan secara deskriptif sehingga diperoleh jawaban yang dapat menyelesaikan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, dua kesimpulan diperoleh: Pertama, Perjanjian kemitraan Esque Indonesia tidak dapat dikualifikasikan sebagai perjajian waralaba yang diatur PP Nomor 42 Tahun 2007, karena tidak memenuhi salah satu kriteria Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar. Kedua, Perlindungan Hukum terhadap mitra terkait dengan adanya rebranding Ngelak Indonesia ke Esque Indonesia dirasa masih kurang melindungi pihak mitra dikarenakan tidak ada perlindungan hukum internal dari Pihak Esque Indonesia terhadap mitra didalam perjanjiannya.

Esque Indonesia is a beverage business located in Yogyakarta which applies partnership mechanism similar with francise. Previously Esque pulled of rebranding due to the previous brand used apparently had been registered as trademark by other person. This reserach aims to identify and analyse the compliance of Esque Indonesia partnership with Government Regulation No. 42 of 2007 on Franchise and the legal protection towards partner related with rebranding. This research is juridical empirical where this research is based on field research and literature study. Primary data were obtained from respondents, while secondary data is obtained by searching, understanding, reading, analyzing, and reviewing library materials consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Then the data that has been obtained is analyzed using qualitative methods and will then be presented descriptively so that answers are obtained that can solve the problem. Based on the results of the study, it can be concluded that: First, the Esque Partnership Agreement a cannot be categorized as a franchise agreement based on in Government Regulation No.42 of 2007 because it does not fullfill the requirement of registeren Intellectual Property Rights. does not meet the provisions in Government Regulation No.42 of 2007. Second, the legal protection towards partner is insufficient due to the absence of internal legal protection in the agreement made by partners.

Kata Kunci : Perjanjian, Waralaba, Rebranding

  1. S1-2021-409026-abstract.pdf  
  2. S1-2021-409026-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-409026-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-409026-title.pdf