Strategi Pelindungan Terhadap Benteng Martello di Pulau Kelor, Kepulauan Seribu
NOVIA ANGGRAINI RIZK, Dr. Daud Aris Tanudirjo, M.A.
2021 | Skripsi | S1 ARKEOLOGIPenelitian ini membahas tentang strategi dalam upaya pelindungan Benteng Martello Pulau Kelor yang termasuk dalam Kawasan Cagar Budaya Taman Arkeologi Onrust, Kepulauan Seribu. Berdasarkan Undang-Undang tentang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010, pelindungan merupakan salah satu bagian dari pelestarian yang meliputi Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran. Saat ini, Benteng Martello Pulau Kelor sedang mencoba untuk bertahan dari berbagai macam faktor yang mengancam eksistensinya, di antaranya karena dijadikan sebagai salah satu destinasi wisata serta adanya proyek NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) di Teluk Jakarta. Selain itu, sejak ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya, pihak pengelola pun belum pernah melakukan kajian maupun melakukan tindakan pelindungan secara komprehensif. Oleh karena itu, strategi pelindungan yang dihasilkan dari penelitian ini diharapkan dapat dijadikan rekomendasi bagi pihak pengelola sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pelestarian situs yang lebih optimal, efektif, dan efisien. Penelitian kualitatif ini bersifat induktif berupa studi kasus dengan pendekatan Cultural Resource Management (CRM). Landasan penyusunan strategi adalah peraturan perundang-undangan mengenai Cagar Budaya (Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan turunan peraturan lain). Data dikumpulkan baik dari hasil pengamatan langsung maupun data kepustakaan. Semua data lalu dianalisis dengan SWOT untuk menghasilkan rancangan strategi pelindungan benteng. Sebagai hasilnya, penelitian ini menyarankan strategi pelindungan Benteng Martello di Pulau Kelor dalam beberapa tahapan. Langkah yang perlu segera diambil adalah Penyelamatan dan Pengamanan. Selanjutnya, diperlukan Zonasi sebagai pelindungan jangka panjang, yang diikuti dengan Pemeliharaan dan Pemugaran, terutama berupa kegiatan konsolidasi. Pemanfaatan dapat dilakukan, namun hasilnya harus mampu meningkatkan upaya pelestarian.
This research discusses about the strategy of protecting the Martello Fortress on Kelor Island, which is included in the Onrust Archaeological Park Cultural Conservation Area, the Thousand Islands (officially Kepulauan Seribu). Based on the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2010 concerning Cultural Conservation, protection is one of preservation means which includes Salvation, Safeguarding, Zoning, Maintenance, and Restoration. The Martello Fortress on Kelor Island is trying to survive these days from various factors that threaten its existence, such as being used as a tourist destination and the presence of the NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) project in Jakarta Bay. Besides, since its stipulation as a Cultural Conservation Area, the management party has never conducted neither any comprehensive studies nor protective measures. Therefore, the protection strategy resulted from this research is expected to be used as a recommendation for the management party as a consideration in conducting site preservation that is more optimal, effective, and efficient. This is a qualitative-inductive research in the form of case study method of Cultural Research Management (CRM) approach. The foundations of this strategy formulation were the regulations and legislations regarding Cultural Conservation (Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2010 concerning Cultural Conservation and other derivative regulations). The data which were collected both by observation and literature review then analyzed by SWOT to produce a strategy design for the fortress' protection. As the result, this research suggests a strategy to protect the Martello Fortress on Kelor Island in several stages. The stages which need to be taken immediately are Salvation and Safeguarding. The further stages are Zoning that needed as a long-term protection, then followed by Maintenance and Restoration, especially consolidation work. Some utilization activities which result enhancement of its preservation attempts are could be done.
Kata Kunci : Pelindungan, Perundang-undangan, Benteng Martello, Pulau Kelor, Cagar Budaya/ Protection, Legislation, Martello Fortress, Kelor Island, Cultural Conservation