Implementation of Good Corporate Governance Principle In The Prevention OF Insider Trading (Study On Jouska Financial Consultant Case)
HIMAWAN WIDYANDARU, Prof. M. Hawin, S.H., LLM., Ph.D.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari permasalahan yang terjadi di dalam kasus dugaan insider trading di lingkup PT. Jouska Finansial Indonesia. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat diterapkan sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran di pasar modal terkhusus praktik perdagangan orang dalam atau insider trading. Penelitian ini sekaligus akan menganalisis bagaimana perusahaan dan organnya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen dalam kasus tersebut. Penelitian ini sebagian besar didasarkan pada peraturan pasar modal di Indonesia dan peraturan terkait. Kasus Jouska merupakan salah satu dari sedikit kasus yang melibatkan konsultan keuangan sebagai subjek penelitian. Kasus yang melibatkan konsultan Keuangan masihlah sedikit dan belum adanya penelitian yang cukup mendalam mengenai kasus Jouska mendorong penulis untuk melakukan penelitian yang komprehensif terkait seluruh permasalahan hukum dalam kasus tersebut. Metode penelitian hukum yang penulis gunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif terhadap kasus yang terjadi di PT. Jouska Finansial Indonesia. dengan menganalisanya melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia. Data dalam penelitian hukum ini diperoleh dari data sekunder yang relevan dengan topik. Selanjutnya, data yang dikumpulkan oleh Penulis dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Setelah melakukan penelitian yang menyeluruh, Penulis menemukan bahwa terdapat 2 (dua) permasalahan hukum utama dalam kasus Jouska, yaitu dugaan insider trading dan aktivitas perusahaan sebagai perencana Keuangan illegal, yang mengakibatkan akibat hukum atas pelanggaran berupa denda dan pidana penjara. Penulis juga menemukan bahwa kunci untuk mencegah insider trading di perusahaan publik adalah dengan penegakan transparansi data dan transaksi, memperkuat sistem audit dan pengawasan organ perusahaan, serta menjaga independensi organ perusahaan. Direksi PT. Jouska Finansial Indonesia juga harus bertanggung jawab atas seluruh kasus dikarenakan adanya pelanggaran tugas, fungsi, dan prinsip yang harus dianut oleh anggota direksi.
The purpose of this legal research is to find out the legal consequences for the legal problems specifically in PT. Jouska Finansial Indonesia case. Moreover, this legal research aimed to find how can the Good Corporate Governance principles can be implemented as an effort to prevent violations in the capital market and lastly, the research will analyze how can the company and its organs be held responsible for the losses suffered by the consumers in the case. The research is mostly based on the capital market laws in Indonesia and other regulation related to it. This case is one of a very few cases that involved financial consultant and there are only a few that has discussed regarding this matter and this has prompted the author to conduct a comprehensive research in regards with the entire legal problems in the case. This legal research is a normative research by a descriptive approach towards the case happen in PT. Jouska Finansial Indonesia by analyze it through the laws and regulation in Indonesia. The data in this legal research is obtained from secondary data that is relevant to the topic. Furthermore, the data collected by the Author is analyzed using a descriptive-qualitative method. After conducting thorough research, the Author discovered that there are 2 (two) main legal problems in Jouska case, allegation of insider trading and illegal financial planner, which resulted in the legal consequences for violations in the Jouska case, which are consists of fine and imprisonment. The authors also found that the key to prevent insider trading in a public company is to enforce the transparency, strengthen the audit and supervisory of the company organs, and keep independency. Directors of PT. Jouska Finansial Indonesia also responsible towards the entire case due to the violations of director duty and doctrine.
Kata Kunci : Good Corporate Governance, Directors Responsibility, Insider Trading, Financial Planner