POLA KEMITRAAN PARIWISATA ANTARA WISANGGENI COFFEE MERAPI DENGAN JEEP 86 MERAPI
FIDHIAN ANDUTA N, Dr. Wiwik Sushartami, M.A.
2021 | Skripsi | S1 PARIWISATAKemitraan bidang pariwisata di Indonesia diatur dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional. Hubungan kemitraan antar usaha memiliki tujuan yang sama yaitu saling membantu untuk mencapai tujuan bersama. Begitupun kemitraan bidang pariwisata antara Wisanggeni Cofffee Merapi dan Jeep 86 Merapi dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui proses pola kemitraan, kendala yang terjadi dan solusi menghadapi kendala tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode observasi, wawancara serta dokumentasi. Pengumpulan data dilakukan mulai September 2020 hingga Maret 2021. Wawancara dilakukan kepada pemilik Wisanggeni Coffee Merapi serta dua karyawan Wisanggeni Coffee dan enam anggota Jeep 86 Merapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemitraan antara Wisanggeni Coffee Merapi dan Jeep 86 Merapi berdasarkan indikator pola kemitraan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 merupakan pola kemitraan subkontrak. Hal tersebut ditujukan dengan Jeep 86 Merapi menjadi kontraktor dan Wisanggeni Coffee Merapi menjadi subkontrak dalam kemitraan. Namun, dalam kemitraan tersebut masih terdapat kendala yang terjadi seperti kendala sosial, lingkungan alam, maupun ekonomi.
Partnerships in the tourism sector in Indonesia are regulated in the National Tourism Development Master Plan. The partnerships between businesses aim to help each other to achieve their common goals. So does the tourism partnership between Wisanggeni Coffee Merapi and Jeep 86 Merapi. This research aimed to discover the process of the partnership pattern, the obstacles that occur, and the solutions to these obstacles. This research is qualitative research with observation method, interviews, and documentation. Data collection was carried out from September 2020 to March 2021. Interviews were conducted with the owner of Wisanggeni Coffee Merapi as well as two Wisanggeni Coffee employees and six members of the Jeep 86 Merapi. The results show that the partnership between Wisanggeni Coffee Merapi and Jeep 86 Merapi, based on the indicators of the partnership pattern in Law Number 20 of 2008, is a subcontract partnership pattern. In other words, the Jeep 86 Merapi is a contractor and Wisanggeni Coffee Merapi is a subcontract in the partnership. In addition, it is also found that there are obstacles that occur such as social, natural, and economic constraints in that partnership.
Kata Kunci : Pariwisata, Pola Kemitraan, Kendala, Solusi