Laporkan Masalah

KONSISTENSI PENGATURAN KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) PADA INFRASTRUKTUR BANDAR UDARA BERBENTUK BUILD OPERATE OWN (BOO)

ENY DIAZ PARAMITA, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui konsistensi pengaturan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada infrastruktur bandar udara dengan pola Build Operate Own (BOO). Bentuk kerja sama yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pada pengusahaan bandar udara berupa pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 193 Tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam proses analisis data. Hasil penelitian pada Penulisan Hukum ini adalah penggunaan pola kerja sama Build Operate Own (BOO) dapat melindungi kepentingan para pihak kaitannya dengan hak kepemilikan dengan syarat diatur lebih lengkap dan jelas terkait proses pelaksanaannya. Pada peraturan yang saat ini berlaku, masih terdapat inkonsistensi kaitannya dengan penggunaan pola kerja sama Build Operate Own (BOO) dan kewajiban penyerahan infrastruktur kepada pemerintah di akhir masa perjanjian.

This legal writing aims to determine the consistency of the Public Private Partnership (PPP) arrangements on airport infrastructure with the Build Operate Own (BOO) pattern. The form of cooperation referred to in this paper is in airport management in the form of airport services as regulated in Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 as amended by Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 tahun 2015 and Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 193 Tahun 2015. This research conducted in normative juridical research using secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials and analyse with descriptive qualitative method. The result of this research on Legal Writing is that the using the Build Operate Own (BOO) pattern can protect the interests of the parties in relation to ownership rights on condition that it is regulated more fully and clearly regarding the implementation process. In the regulations currently in force, there are still inconsistencies related to the use of the Build Operate Own (BOO) cooperation pattern and the obligation to hand over infrastructure to the government at the end of the agreement period.

Kata Kunci : Public Private Partnership (PPP), Airport Procurement Build Operate Own (BOO)

  1. S1-2021-414322-abstract.pdf  
  2. S1-2021-414322-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-414322-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-414322-title.pdf