PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM DROPSHIPPING MELALUI PELAKU USAHA DROPSHIPPER (STUDI KASUS PADA CV YUSPIN BOYOLALI)
LUTHFIANI ISTIQOMAH, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.H.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMMetode penjualan dropship secara online merupakan salah satu inovasi perdagangan yang dilakukan dengan cara dropshipper sebagai penjual hanya memasang foto produk pada media penjualannya tetapi tidak memiliki stok produk yang dipasang tersebut. Konsumen membayar produk tersebut kepada dropshipper kemudian pengiriman barang kepada konsumen dilakukan oleh produsen atau supplier. CV Yuspin merupakan salah satu badan usaha yang memfasilitasi metode penjualan secara dropship ini. Pengiriman barang yang tidak dilakukan oleh dropshipper sebagai penjual menyebabkan terjadinya produk yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan pesanan. Tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen jual beli online dengan sistem dropshipping melalui pelaku usaha dropshipper pada CV Yuspin. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari wawancara kepada subjek penelitian yakni CV Yuspin, pelaku usaha dropshipping online pada CV Yuspin, konsumen CV Yuspin yang mengalami wanprestasi berupa ketidaksesuaian produk pesanan dengan produk yang diterima, dan Lembaga Konsumen Yogyakarta. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disampaikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang melakukan transaksi jual beli online melalui dropshipper CV Yuspin terkait produk yang diterima tidak sesuai dengan pesanan menimbulkan kewajiban pertanggungjawaban kepada dropshipper dan CV Yuspin, untuk melakukan ganti kerugian. Konsumen yang tidak mendapat pertanggungjawaban sesuai haknya ketidaksesuaian produk yang diterima dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa melalu jalur litigasi maupun non-litigasi.
The online drop shipping sales method is one of the trade innovation carried out using a drop shipper as a seller, only posting product photos on the sales media but not having the product stock installed. The consumer pays for the product to the drop shipper and then the delivery of the goods to the consumer is carried out by the producer or supplier. CV Yuspin is a business entity that facilitates this drop ship sales method. Delivery of goods that are not carried out by the drop shipper as a seller causes the product received by the consumer to not match the order. The purpose of this legal writing is to find out legal protection for consumers buying and selling online with a drop shipping system through drop shipping business actors at CV Yuspin. This research uses a normative empirical legal research method, using primary and secondary data. Primary data were obtained from interviews with research subjects, namely CV Yuspin, online drop shipping business actors at CV Yuspin, CV Yuspin consumers who experienced problems in the form of incompatibility of the ordered product with the product received, and the Lembaga Konsumen Yogyakarta. Secondary data were obtained from literature research linked to the Consumer Protection Act. Both data were analyzed qualitatively and presented descriptively. The results showed that the legal protection for consumers who made online buying and selling transactions through drop shipper CV Yuspin related to the product received was not by following per under the order, causing liability to the drop shipper and CV Yuspin to make compensation. Consumers who are not get accountable according to their rights for the non-conformity of the product received can make efforts to resolve disputes through litigation and non-litigation channels.
Kata Kunci : Perjanjian, Dropship, Perlindungan Konsumen