Laporkan Masalah

Penataan Kawasan Industri Batu Ampar Kota Batam dengan Konsep Integrated Land Use dan Prinsip Green Industrial Planning

NOOR HAFIFAH RIZKI D, Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D.

2021 | Skripsi | S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Kawasan Industri Batu Ampar merupakan kawasan yang terletak di Kecamatan Batu Ampar yang terlampir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun menjadi salah satu dari enam kecamatan yang ditentukan peruntukannya dengan fungsi utama sebagai kawasan pengembangan industri di Kota Batam. Kawasan Industri Batu Ampar berada pada lokasi yang strategis, karena berada dekat dengan pelabuhan ferry internasional dan pelabuhan kargo terbesar di Kota Batam, serta dikelilingi oleh kegiatan industri ekspor skala besar yang tersebar di wilayah Kecamatan Batu Ampar. Namun, dalam perkembangannya saat ini, Kawasan Industri Batu Ampar menghadapi berbagai kompleksitas permasalahan seperti buruknya konektivitas menuju dan keluar kawasan, sistem sarana prasarana yang belum memadai untuk mewadahi berbagai mobilitas kawasan, serta kualitas lingkungan yang kurang mendukung, karena belum adanya dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pengembangan kawasan sehingga peruntukan lahan menjadi tidak tertata dan berkembang secara organik. Permasalahan tersebut membawa dampak terhadap kawasan, yakni ketidakterpaduan kegiatan antar guna lahan yang terbentuk Kawasan Industri Batu Ampar. Oleh karena itu, diperlukan sebuah penataan kawasan yang bertujuan untuk dapat mengintegrasikan kegiatan antar guna lahan yang terbentuk sehingga mendorong keterpaduan dan keberlanjutan seluruh kegiatan di Kawasan Industri Batu Ampar. Konsep Integrated Land Use secara umum digunakan sebagai konsep utama dalam proses perencanaan hingga perancangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip green industrial planning. Penataan Kawasan Industri Batu Ampar dilandasi oleh berbagai elemen perencanaan yang mengusung konsep integrated land use, yaitu elemen circulation, elemen land use, elemen safety and security, elemen center, dan elemen buildings. Setiap elemen perencanaan yang telah disusun tersebut akan dianalisis untuk mengidentifikasi gap antara kondisi eksisting dengan kondisi ideal yang akan dicapai dengan acuan perencanaan yang digunakan. Acuan perencanaan terdiri dari dokumen dan standar pemerintah serta konsep ideal perencanaan. Hasil analisis yang telah dilakukan digunakan sebagai dasar dalam menentukan alternatif rencana terpilih menggunakan metode Analytic Hierarchical Process (AHP). Secara umum, perencanaan kawasan ini terdiri dari penataan sistem sirkulasi, mobiltas dan konektivitas, penataan blok guna lahan, pengaturan sistem keamanan dan kenyamanan, pengadaan pusat kegiatan, hingga pengaturan standar intensitas dan sempadan bangunan. Rencana penataan kawasan industri Batu Ampar juga bertujuan untuk dapat memberikan usulan dan arahan perencanaan kawasan industri, khususnya di Kota Batam.

Batu Ampar Industrial Estate is an area located in Batu Ampar District which is attached to the Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 87 of 2011 concerning Spatial Planning for Batam, Bintan and Karimun Regions to be one of the six sub-districts that are designated with the main function as industrial development areas in Batam City. Batu Ampar Industrial Estate is in a strategic location, because it is close to terminal ferry international terminal and the largest cargo port in Batam City, and is surrounded by large-scale export industrial activities spread across Batu Ampar District. However, in its current development, Batu Ampar Industrial Estate faces various complexities of problems such as poor connectivity to and from the area, an inadequate infrastructure system to accommodate various regional mobility, and unsupportive environmental quality, due to the absence of a planning document that serves as a reference in the development of the area so that the land use becomes unorganized and develops organically. These problems have an impact on the area that is the unintegrated activities between formed land uses in Batu Ampar Industrial Estate. Therefore, an area arrangement is needed that aims to be able to integrate activities between formed land uses so as to encourage the integration and sustainability of all activities in the Batu Ampar Industrial Estate. The concept of Integrated Land Use is generally used as the main concept in the planning to design processes based on the principles of green industrial planning. The arrangement of the Batu Ampar Industrial Estate is based on various planning elements that carry the concept of integrated land use, there are circulation, land use, safety and security, center, and buildings. Each planning element that has been determined will be analyzed to identify the gap between the existing conditions and the ideal conditions to be achieved with the planning reference used. The planning reference consists of government documents and standards as well as the ideal concept of planning. The results of the analysis that have been carried out are used as the basis for determining the chosen alternative plan using Analytic Hierarchical Process (AHP) method. In general, the planning of this area consists of planning the circulation system, mobility and connectivity, structuring land use blocks, setting up security and comfort systems, procuring activity centers, and setting intensity standards and building boundaries. The plan for the arrangement of the Batu Ampar industrial area also aims to be able to provide suggestions and directions for planning industrial areas, especially in Batam City.

Kata Kunci : Batu Ampar, Green Industrial Planning, Integrated Land Use, Kawasan Industri

  1. S1-2021-41012-title.pdf  
  2. S1-2021-410125-abstract.pdf  
  3. S1-2021-410125-bibliography.pdf  
  4. S1-2021-410125-tableofcontent.pdf