Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Kedudukan Pekerja pada Era Gig Economy Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan

ERIANA SALSABILA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M. Hum

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis kedudukan pekerja pada era gig-economy berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan. Tujuan lainnya yaitu mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum pekerja pada era gig-economy berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Penelitian normatif dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan dengan penelitian lapangan dengan wawancara kepada subjek penelitian yaitu animator dan sketcher pada Platform Digital menggunakan alat berupa panduan wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yang dihadirkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan pekerja pada era gig-economy berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan adalah sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, karena telah memenuhi unsur dalam hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Pelindungan hukum terhadap pekerja pada era gig-economy berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Pekerja pada era gig-economy masih membutuhkan peratuan khusus yang dapat lebih memberikan kejelasan terkait kedudukannya dan dapat memberikan pelindungan hukum baik secara preventif dan represif.

This research aims to find and analyze the position of workers in the gig-economy era based on the Labor Law. The purpose of this research is to analyze workers legal protections in the gig-economy era based on the Labor Law. This research is a normative-empirical research. Normative research is carried out through library research by tracing secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials using the documentation methods and document study tools. Empirical research was carried out by doing more specific research through interviews with research subjects, namely animators and sketchers on the Digital Platform using a tool in the form of an interview guide. The research data were analyzed using qualitative methods and presented descriptively. The results of research and discussion show that the position of workers in the gig-economy era based on the Labor Law is as workers with a Specific Time Work Agreement, because they have fulfilled the elements of work relation with a certain time work agreement. Legal protection for workers in the gig-economy era based on Labor Law can be carried out through preventive legal protection and repressive legal protection. Workers in the gig-economy era still need special regulations that can provide related links and can provide good legal protection in a preventive and repressive manner.

Kata Kunci : Undang-undang Ketenagakerjaan, Kedudukan Hukum, Pelindungan Hukum, Gig-Economy

  1. S2-2021-433051-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433051-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433051-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433051-title.pdf