Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Tanah Timbul (Wedi Kengser) Bantaran Sungai Gajahwong (Studi Kasus Kampung Gendeng, Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta)
RR PUSPITA N A H, Dyah Ayu Widowati, S.H., M.Kn.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas mengenai kesesuaian pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan terkait serta faktor pendorong dan faktor penghambat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tanah timbul (wedi kengser) Bantaran Sungai Gajahwong di Kampung Gendeng, Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Penelitian yuridis dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri atas data primer dan data sekunder, sedangkan penelitian empiris dilakukan dengan wawancara kepada responden dan narasumber. Data yang diperoleh dikaji dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, yakni menyusun kalimat secara sistematis, jelas dan rinci, sehingga dapat diinterpretasikan untuk memperoleh suatu kesimpulan jawaban pokok bahasan permasalahan penelitian ini. Berdasarkan hasil pembahasan penelitian ini, dapat ditemukan hasil sebagai berikut: Pertama, pelaksanaan PTSL pada tanah timbul (wedi kengser) di Kampung Gendeng sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan tanah kasultanan, namun di sisi lain terdapat ketidaksesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang serta pada beberapa tahapan dalam program PTSL tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran tanah. Kedua, faktor pendorong dalam pelaksanaan PTSL di Kampung Gendeng, yakni mendorong penataan permukiman di wilayah sempadan sungai, mendorong terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah, dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan, serta mendorong pengurusan izin pemanfaatan tanah kasultanan. Kemudian, terdapat pula faktor penghambat pelaksanaan PTSL di Kampung Gendeng, yakni belum adanya kesepakatan mengenai jarak sempadan sungai, tidak adanya dukungan dari pihak yang membawahi wilayah tersebut, terdapat warga yang tidak setuju dengan proses penetapan batas, belum terdapat kesepakatan penamaan wilayah yang menghambat pembetulan surat keterangan tanah hasil akhir dari program PTSL, serta terdapat kesalahan penulisan identitas dalam surat keterangan tanah.
This research aims to review and discuss the suitability of implementation with related laws and regulations as well as the driving factors and inhibiting factors for the implementation of a complete and systematic land title registration program (PTSL) on deltabar/channelbar (wedi kengser) river bank of Gajahwong River in the Gendeng, Mujamuju, Umbulharjo Subdistrict, Yogyakarta City. This research was conducted using a descriptive method with an empirical juridical approach. Juridical research is carried out by examining library materials consisting of primary data and secondary data. Whereas empirical research is carried out by interviewing respondents and informants. Data were analyzed using qualitative method, which arranges sentences systematically, clearly, and in detail so that they can be interpreted to obtain a conclusion answering the subject matter of this research. Basic on the results of this research, the following results can be found: First, the implementation of PTSL on deltabar/channelbar (wedi kengser) in the Gendeng Village there is an accordance with the legislation related to use of Sultanate Land, but on the other hand there is a discrepancy with the legislation related to spatial planning and the incompatibility of several stages in the PTSL program with the laws and regulations relating to land registration. Second, the driving factors in the implementation of PTSL in the Gendeng Village are to encourage the settlement arrangement of river bank areas, encourage the realization of legal certainty and legal protection over land rights, provide information to interested parties including the Government, as well as the orderly of land administration, and encourage the maintenance of the sultanate land use permit. Then, the inhibiting factors of PTSL implementation in the Gendeng Village are no agreement on the distance of the river bank, the lack of support from the party in charge of the area, there are residents who do not agree with the boundary determination process, no agreement on the naming of the area that inhabits the correction of land statement letter, and misrepresentation of the identity on land statement letter.
Kata Kunci : pendaftaran tanah sistematis lengkap, tanah wedi kengser, penataan ruang, sempadan sungai, tanah kasultanan