Penerapan Sistem Outsourcing dan Keadilan Bagi Pekerja Yang Bekerja Pada Perusahaan Alih Daya Menurut Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 dan UU Cipta Kerja
RAISA FAUZIA, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL. M., Ph. D
2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan ketenagakerjaan yang secara langsung berdampak terhadap sistem pemborongan pekerjaan atau outsourcing di Indonesia. Penelitian ini juga menjabarkan mengenai Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 yang menguji pasal-pasal terkait outsourcing di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dinilai tidak mengutamakan aspek keadilan kepada pekerja alih daya atau pekerja outsourcing. Selain Undang-Undang Ketengakerjaan, penelitian ini juga mengkaji peraturan Undang-Undang terbaru tentang ketenagakerjaan yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan apakah peraturan perundang-undangan tersebut secara menyeluruh dapat memberikan jawaban atas ketidakadilan yang kerap kali dialami oleh pekerja outsourcing. Janis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana penulis mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan ketenagakerjaan khususnya outsourcing yang diantaranya bersumber dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Selain itu, penelitian ini bersifat deksriptif dimana penulis melakukan penjabaran mengenai manusia dan keadaan yang berpengaruh terhadap pembuatan keputusan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini adalah, bahwa selama ini ketentuan outsourcing di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketengakerjaan dianggap sebagai modern slavery dan peraturan pemerintah pasca dikeluarkannya Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 belum mampu mengakomodir dari ketentuan alih day aitu sendiri. Selain itu, berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja masih belum mampu memberikan keadilan dan memperjuangkan hak-hak pekerja kontrak dan outsourcing.
This research aims to study the regulation of labour which impacts both directly and indirectly to the outsourcing system in Indonesia. It also aims to describe the Regulation by Constitutional Court Number 27/PUU-IX/2011 which examines clauses related to outsourcing from the Law No. 13 of 2003 regarding Labour which assessed to override the aspect of justice for outsourcing employees. Apart from the Law No. 13 of 2003, this research will also examine the latest Labour regulation which is the Law No. 11 of 2020 and whether the regulation will be fully covering the question for injustice happened mostly to outsourcing employees. This is a normative research where the author studied secondary materials related to labour especially outsourcing which some of them are referring from Constitution and Government Regulations. Furthermore, this research is a descriptive researched by describing many aspects such as; people and condition impacting to the decision maker. Based on the research, the outsourcing regulation stated within Law No. 13 of 2003, that outsourcing can be concluded as a modern slavery and the issuance of Government Regulation post the Constitutional Court Number 27/PUU-IX/2011 has not yet accommodated the regulation about the outsourcing itself. On the other hand, the application of the latest labour regulation Law No. 11 of 2020 yet has not solved the issue to stand for justice for outsourcing employees
Kata Kunci : Outsourcing, UU Cipta Kerja, Keadilan