Perbandingan Pelindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu Dan Pemegang Hak Terkait Pada Karya Musik Dalam Layanan Streaming Musik (Spotify) Di Indonesia Dan Amerika Serikat
HAFIZHAH ULFA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2021 | Skripsi | S1 HUKUMSaat ini layanan streaming musik yang paling diminati masyarakat Indonesia adalah Spotify yang telah berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Permasalahan yang diangkat adalah sampai saat ini Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta UUHC belum mengatur secara spesifik mengenai perlindungan hukum terhadap karya musik di layanan streaming musik terutama mekanisme pengelolaan royalti musik sebagai bentuk imbalan dari penggunan hak ekonomi. Sedangkan negara Amerika Serikat telah mengatur hal tersebut melalui U.S. Copyright Act of 1976 U.S. Copyright Law dan menetapkan Orrin G. Hatch-Bob Goodlatte Music Modernization Act of 2018 MMA yang disesuaikan dengan perkembangan karya musik saat ini . Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis perbedaan perlindungan hak ekonomi antara kedua negara. Penelitian hukum ini dilakukan melalui penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan komparatif. Data diperoleh dari penelusuran terhadap peraturan-peraturan, literatur, dan wawancara dengan praktisi. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan komparatif Penelitian ini menghasilkan dua temuan bahwa pertama, Indonesia mengakui pemberian hak ekonomi atas karya musik pada layanan streaming musik, namun tidak adanya database musik mengenai layananan streaming musik menyulitkan Indonesia untuk membentuk peraturan mengenai tarif royalti dan lembaga yang berhak mengawasi mekanisme pelaksanaan perlindungan hak ekonomi oleh para pihak terkait dengan Spotify yang didasarkan oleh perjanjian lisensi. Kedua, penelitian ini memberikan informasi bagaimana kerangka hukum AS mengatur hal terkait dan bagaimana Indonesia dapat mempelajari cara AS yang telah menyesuaikan dengan perkembangan teknologi khususnya terkait dengan pelaksanaan perlindungan hak ekonomi berupa royalti atas karya musik pada layanan streaming musik. Adapun saran dari penulis adalah Indonesia harus segera membuat peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang tepat mengenai pengelolaan royalti layanan streaming musik.
Nowadays, Spotify is the most popular music streaming service in Indonesia which has been significantly growing in recent years. The problem that arises concerns Indonesia through Law No. 28 of 2014 regarding Copyright (Copyright Law) that has not specifically regulated legal protection for music works on music streaming services, especially concerning musical royalty management as a compensation for the utilization of economical rights. However, United States of America has regulated such legal protection with U.S. Copyright Act of 1976 quotation mark U.S. Copyright Law and Orrin G. Hatch-Bob Goodlatte Music Modernization Act of 2018 quotation mark MMA as means to adapt the legal regime with the current development of music. The purpose of this legal research is to analyze the differences between the regulation in the two countries about legal protection to economical rights. This legal research is conducted with normative empirical method with comparative approach. Data for the legal research is obtained from relevant regulations, literature, and interviews with practitioner. Subsequently, the data obtained is analyzed in a comparative approach. The legal research results in two finding. First, Indonesia acknowledge economical rights over music works on msic streaming services. However, the absence of database concerning streaming platform hampers Indonesia to create a regulation on royalty tariff and the institution that has the authority to supervise the enactment of economical rights protection by relevant parties in license agreement with Spotify. Second, this research provided information on more adapted regulation in United States of America and how Indonesia can learn from it to adjust with the technological development, especially in regard to the implementation of economic protection in the form of royalties for musical works on music streaming services. The author recommended that Indonesia should immediately make appropriate government regulation or ministerial regulation concerning royalty management of music streaming services.
Kata Kunci : hak cipta, hak ekonomi, layanan streaming musik, royalti.