KOMPLEKSITAS PAJAK DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI: STUDI KASUS DI DKI JAKARTA
LINGGA FITRIANY, Abdul Halim, Prof., Dr., M.B.A., Ak., CA.; Wuri Handayani, SE., M.Si., MA., Ph.D.
2019 | Tesis | MAGISTER AKUNTANSIStudi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kompleksitas pajak dari perspektif wajib pajak orang pribadi dan menganalisis tindakan wajib pajak orang pribadi (WPOP) di DKI Jakarta menghadapi kompleksitas pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian menggunakan identifikasi kompleksitas pajak yang dikemukakan oleh Long dan Swingen (1988) dalam Richardson dan Sawyer (2001). Untuk mencapai tujuan penelitian, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif melalui strategi studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan pemilihan partisipan dilakukan menggunakan convenience sampling dan purposive sampling. Partisipan terdiri dari 15 orang yang memiliki pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 4 orang, karyawan sebanyak 4 orang, pekerja bebas sebanyak 4 orang dan wiraswasta sebanyak 3 orang. SPT Tahunan PPh OP yang dimaksud dalam penelitian ini adalah SPT PPh OP dengan formulir 1770 S dan 1770. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa WPOP di DKI Jakarta memandang bahwa terdapat kompleksitas pajak pada pajak penghasilan orang pribadi. Kompleksitas pajak ini terdapat pada dimensi detail aturan dan formulir SPT Tahunan. Pada detail dalam aturan, wajib pajak kesulitan untuk mengkategorikan mana penghasilan yang termasuk objek pajak atau bukan dan juga nilai objek pajak seharusnya. Dalam formulir SPT Tahunan, wajib pajak merasa kesulitan dengan banyaknya jumlah lembar formulir, penggunaan istilah yang membingungkan, dan petunjuk pengisian SPT Tahunan yang kurang jelas. Kompleksitas pajak dalam hal ini sebenarnya dapat diatasi dengan meningkatkan pemahaman pajak (Tax Knowledge) oleh wajib pajak. Dalam menghadapi kompleksitas pajak, wajib pajak mengatasi hal tersebut dengan bertanya kepada kepada pihak lain yang dianggap lebih memahami tentang pajak dan mencari informasi sendiri mengenai pajak. Dalam mengatasi kompleksitas pajak, tidak jarang wajib pajak akhirnya mengeluarkan biaya lebih yang seharusnya tidak perlu ada.
This study aims to identify tax complexity from individual taxpayers perspective and analyze individual taxpayers (WPOP) action in DKI Jakarta to face such complexity to fulfill their tax obligations. The study uses the tax complexity identification proposed by Long and Swingen (1988) in Richardson and Sawyer (2001). To achieve the research objectives, researchers use a qualitative approach through case study strategies. Data collection was done through interviews, and patricipants selection was done using convenience sampling and purposeive sampling techniques. 15 people were involved as participants, consisting of 4 civil servants (PNS), 4 employees, 4 free workers, and 3 entrepreneurs. The Annual Personal Income Tax Return reffered to in this study were the forms 1770 S and 1770 of the Personal Income Tax Returns. The research results concluded that personal taxpayers in DKI Jakarta view that there is tax complexity in the personal income taxes. The tax complexity is in the detailed dimensions of the rules and in the Annual Tax Return forms. In the rules detailes, taxpayers find it difficult to categorize income which should be included as tax objects and which are not, and also what the value of the tax object should be. In the Annual Tax Return form, taxpayers find difficulty with the large number of sheets, the use of confusing terms, and unclear Annual Tax Return filling instructions. The tax complexity in this case can actually be overcome by increasing taxpayers tax understanding. In dealing with the tax complexity, taxpayers overcome this by asking other parties who are considered to have a better understanding of taxes and find their own information about taxes. In overcoming tax complexity, it is common for taxpayers to end up spending more than they should have.
Kata Kunci : Kompleksitas Pajak, Kewajiban Perpajakan WPOP, PPh Orang Pribadi, Formulir SPT Tahunan.