Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING AKIBAT PERBUATAN WANPRESTASI PRINSIPAL

DERA FAUZIYAH, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian dengan tujuan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing dalam hal terjadi perbuatan wanprestasi prinsipal, dan upaya hukum yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (vendor) terhadap pelanggaran pekerja outsourcing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan dan mendapatkan data sekunder, yaitu segala informasi, keterangan dan penjelasan dari bahan-bahan bacaan dan kepustakaan. Penelitian hukum empiris dilakukan melalui penelitian lapangan untuk mengumpulkan dan mendapatkan data primer, yaitu segala informasi, keterangan dan penjelasan dari responden dan narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis disajikan dengan deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing sama dengan pekerja pada umumnya, perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 29 Ayat (3). Manakala terjadi wanprestasi prinsipal maka menurut hukum pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing, hal tersebut atas dasar hubungan kerja yang timbul karena perjanjian kerja. Upaya hukum yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing terhadap pelanggaran hak normatif pekerja outsourcing oleh pemberi kerja (prinsipal) yaitu melakukan negosiasi kepada pemberi kerja (prinsipal) untuk pengajuan penawaran biaya terbaru sesuai dengan perhitungan UMK/UMR terbaru kepada pemberi kerja, melakukan addendum perjanjian kerja sama terhadap perjanjian pokok. Hal tersebut dilakukan kareana adanya subordinasi pekerja. Secara normatif bisa dilakukan dengan melalui cara non litigasi (luar pengadilan yaitu melalui bipatrit/negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase) atau Litigasi (pengadilan) yaitu bisa melalui Pengadilan Hubungan Industrial atau Pengdilan Negeri, melalui Pengadilan Negeri dapat ditempuh oleh perusahaan outsourcing, manakala sengketa tersebut merupakan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang termasuk ke dalam hukum perdata.

This research aims to identify and analyze legal protection for workers outsourcing in the event of a prinsipal's default, and legal remedies made by the service provider company (vendor) against the outsourcing worker violation. This research is an empirical normative legal research. Normative legal research is carried out through library research to collect and obtain secondary data, namely all information, information and explanations from reading materials and literature. Empirical legal research is carried out through field research to collect and obtain primary data, namely all information, information and explanations from respondents and sources. Data obtained from library research and field research were analyzed qualitatively. The analysis results are presented descriptively. The results show that legal protection for outsourcing workers is the same as for workers in general, this protection is regulated in the Manpower Law and Regulation of the Minister of Manpower and Transmigration Number 19 of 2012 Article 29 Paragraph (3). When there is a prinsipal's default, according to the law the party that must be responsible is the outsourcing company, this is based on the work relationship arising from the work agreement. Legal efforts made by the outsourcing company against violations of the normative rights of outsourced workers by the employer (prinsipal), namely negotiating with the employer (prinsipal) for submitting the latest fee offer according to the latest UMK / UMR calculations to the employer, making an addendum to the cooperation agreement against prinsipal agreement. This was done because of the subordination of workers. Normatively it can be done through non-litigation (outside court, namely through bipatrit / negotiation, mediation, conciliation and arbitration) or Litigation (court), which can be through the Industrial Relations Court or District Court, through the District Court it can be pursued by an outsourcing company, when a dispute it is a lawsuit for default or an unlawful act which is included in civil law.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Outsourcing, Wanprestasi Prinsipal

  1. S2-2020-437195-ABSTRACT.pdf  
  2. S2-2020-437195-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S2-2020-437195-TABLEOFCONTENT.pdf  
  4. S2-2020-437195-TITLE.pdf