Laporkan Masalah

PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 70 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI PESERTA DIDIK YANG MEMILIKI KELAINAN DAN MEMILIKI POTENSI KECERDASAN DAN/ATAU BAKAT DI SMA NEGERI 3 YOGYAKARTA

YEREMIA DWI H, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

SMA Negeri 3 Yogyakarta merupakan salah satu intansi penyelenggara pendidikan inklusif. Pengaturan mengenai kebijakan pendidikan inklusif sendiri secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat. Dalam mengimplementasikan peraturan tersebut masing-masing sekolah memiliki bentuk dan tantangannya masing-masing. Begitu pula yang dialami oleh SMA Negeri 3 Yogyakarta, baik pihak sekolah maupun peserta didik yang merasakan langsung pelaksanaan peraturan tersebut memiliki cara dan tantangannya tersendiri. Penelitian ini memiliki tiga tujuan. Pertama, mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan pendidikan inklusif di SMA Negeri 3 Yogyakarta. Kedua, mengetahui hambatan apa saja yang dialami oleh pihak SMA Negeri 3 Yogyakarta dalam melaksanakan kebijakan pendidikan inklusif. Ketiga, mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan empiris normatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan kebijakan pendidikan inklusif di SMA Negeri 3 Yogyakarta sudah dijalankan dengan cukup baik. Hanya saja terdapat beberapa hambatan seperti rendahnya angka penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus, tumpang tindih peraturan, keterbatasan sarana dan prasarana, serta paradigma sekolah yang menempatkan pendidikan inklusif ditingkatkan ketika memiliki peserta didik berkebutuhan khusus. Yang perlu dilakukan pihak sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan inklusif adalah dengan mempertimbangkan saran dari responden, memaksimalkan kegiatan yang diatur oleh Permendiknas No.70 Tahun 2009 ataupun aturan pelaksananya dan mengacu pada instrumen hukum baru yang berkaitan dengan pendidikan inklusif yang telah ditetapkan pemerintah.

SMA Negeri 3 Yogyakarta is an inclusive educational institution. Nationally, regulation regarding the inclusive education policy itself has been regulated through Regulation of the Minister of Education No. 70/2009 about Inclusive Education for Leaners Who Have Abnormalities and Potential Intelligence and/or Special Talents. Each school has its own methods and barriers to the implementation of this regulation. Likewise, SMA Negeri 3 Yogyakarta, the institution, teacher, and student has been affected by this regulation has their own ways and obstacles. This research has three main objectives. First, to understand how to enforce inclusive education policy in SMA Negeri 3 Yogyakarta. Second, to know the obstacles in implementing the inclusive education policy that has been through by SMA Negeri 3 Yogyakarta. Third, to consider the effort the school should make to increase the standard of inclusive education. This research uses descriptive research with a normative empirical approach. This study uses a qualitative method. Based on this research, it can be said that the implementation of the inclusive education policy in SMA Negeri 3 Yogyakarta is quite well. However, there few obstacles, such as the low number of people with disabilities admitted, overlapping regulations, limited facilities, and the school model that does not always increase the standard of inclusive education. In order to improve the inclusive education quality, the school has to consider suggestions from the respondents, maximize activities that regulated by Regulation of the Minister of Education No. 70/2009 and its technical regulations, and refer to newest legal instrument related to inclusive education that has been set by the government.

Kata Kunci : Pendidikan Inklusi, Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Kebijakan / Inclusive Education, Persons with Disabilities, Policy Implementation.

  1. S1-2020-397749-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397749-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397749-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397749-title.pdf