PERSERTIPIKATAN TANAH HAK PAKAI DIATAS TANAH NEGARA YANG BERASAL DARI TANAH KASULTANAN
MARINA PRAVITASARI, Dr. Djoko Sukisno, S.H., CN
2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan didaftarkannya tanah hak pakai di atas tanah negara yang semula merupakan tanah Kasultanan dan untuk mengetahui permasalahan yang muncul dengan adanya hak pakai di atas tanah negara yang semula merupakan tanah Kasultanan setelah berlaku UU Keistimewaan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan penelitian lapangan yang ditelaah melalui data primer dan data sekunder. Peneltian hukum ini bersifat deskriptif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan didaftarkannya tanah hak pakai di atas tanah negara yang semula merupakan tanah Kasultanan adalah saat itu belum ada pengakuan secara formal terhadap kedudukan Kasultanan sebagai badan hukum yang merupakan subjek hak milik Kasultanan, dan berdasar UU No. 3 Tahun 1950 Pemerintah DIY diamanatkan secara otonomi untuk mengatur pertanahan di DIY, sehingga Pemerintah DIY mengokupasi tanah Kasultanan dengan tujuan melindungi aset-aset tanah Kasultanan, yang pada faktanya tindakan tersebut adalah salah. Permasalahan yang muncul setelah terbit UU Keistimewaan adalah belum terjadi kesepakatan pada proses pengembalian status tanah Kasultanan yang cukup diterbitkan dalam satu sertipikat dengan pencoretan kata "tanah negara" diganti "tanah milik Kasultanan" atau diterbitkan dua sertipikat, pertama terbit sertipikat hak milik Kasultanan, kedua dikonversi terbit sertipikat hak pakai di atas tanah Kasultanan. Selain itu, penggunaan kata "penyesuaian" status tanah Kasultanan pada Pasal 38 huruf c Perdais No. 1 Tahun 2017 tidaklah tepat, karena faktanya terdapat kesalahan administratif berupa kesalahan yuridis pada pendaftaran tanah yang dilakukan Pemerintah DIY dan BPN, dan penggunaan kata yang tepat adalah "pembatalan" tanpa permohonan dalam proses penerbitan keputusan pemberian sertipikatnya.
This study aims to find out the consideration of registering land rights with the right of use on state land which was originally from Sultanate Ground and to find out the problems that cause the right of use which was originally from Sultanate Ground after the enactment of privileges law. This legal research is empirical legal research using field research which is examined through primary data and secondary data. This legal research is descriptive. The data analyzed in this study used the qualitative analysis method. The results of this study indicate the consideration of registering land use rights on state land which was originally from Sultanate Ground was at that time there was no formal recognition position of the Sultanate as a legal entity which was the subject of the Kasultanan property, and based on Law No. 3 of 1950 DIY Government autonomously mandated to regulate land in DIY, so the DIY government occupied with the aim of protecting the assets of the Sultanate Ground, which in fact this action was wrong. The problems that arise after the issuance of the Privileges Law was there has not been an agreement on the process of restoring the status of the Sultanate Ground which is sufficient to be issued in one certificate with the words "state land" being replaced by "land belonging to the Sultanate" or with two certificates, first a certificate of ownership of the Sultanate is issued, second issued a certificate of use rights on the Sultanate Ground. In addition, the word "adjustment" in Article 38 letter c Perdais No. 1 of 2017 is not correct, due to the fact that there are juridical administrative errors in land registration and the correct word is "cancellation" without application to the process of issuing a decision to grant the certificate.
Kata Kunci : Hak Pakai, Tanah Negara, Tanah Kasultanan