Laporkan Masalah

JUAL BELI TANAH PERTANIAN YANG MENGAKIBATKAN PEMILIKAN SECARA ABSENTEE DI DESA WIJIREJO, KECAMATAN PANDAK, KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

AGUNG ADITYA, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan yang digunakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dalam menolak izin peralihan hak milik atas tanah pertanian di Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta serta mengetahui dan menganalisis penyelesaian terhadap masalah jual beli tanah pertanian yang tidak memenuhi syarat luas minimum tanah pertanian yang ditentukan oleh Undang-undang. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan jenis yuridis empiris. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder melalui studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan subjek penelitian menggunakan pedoman wawancara. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pertimbangan yang digunakan oleh Kantor Pertanahan Nasional adalah: Pertama, tanah tersebut akan di beli oleh pembeli yang berdomisili diluar kecamatan tempat objek tanah pertanian tersebut berada. Jarak antara tanah yang akan dibeli dengan domisili calon pembeli adalah 9 kilometer. Pertimbangan kedua yang digunakan adalah mengenai luas tanah yang menjadi objek jual memiliki luas kurang dari 2 hektar. Kedua, upaya-upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli adalah dengan cara menunjuk salah seorang dari antaranya yang selanjutnya akan memiliki tanah itu, atau memindahkannya kepada pihak lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 56 Prp Tahun 1960. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh pembeli adalah dengan cara pengeringan. Hal ini dapat dilakukan karena daerah yang menjadi objek jual beli tidak termasuk daerah lahan hijau.

The purpose of this research is to study and analyze the considerations used by the Bantul Regency Land Office for permission to transfer agricultural land rights in Wijirejo Village, Pandak District, Bantul Regency, Special Region of Yogyakarta, and find out how to buy agricultural land that does not meet the requirements minimum area of agricultural land as determined by law. This research is a descriptive research with empirical juridical type. Research conducted with library research to obtain secondary data through document studies. Field research was conducted to obtain primary data through interviews with research subjects using interview guidelines. The analysis used in this study is qualitative, presented descriptively. Based on the results of the study, the results of the research submitted by the National Land Office are: First, the land will be purchased by buyers who live outside the subdistrict where the farm is located. The distance between the land to be purchased and the domicile of prospective buyers is 9 kilometers. The second consideration used is about the area that is sold as having less than 2 hectares. Second, the efforts that can be done by the buyer are by appointing one of them who will then own the land, or transfer it to another party. This is in accordance with Article 9 paragraph (2) of Law Number 56 Prp of 1960. Other efforts that can be made by the buyer are by means of drying. This can be done because the area that is the object of buying and selling does not include green land areas.

Kata Kunci : Jual Beli, Tanah Pertanian, Absentee

  1. S2-2017-417955-bibliography.pdf  
  2. S2-2017-417955-tableofcontent.pdf  
  3. S2-2017-417955-title.pdf  
  4. S2-2020-417955-abstract.pdf  
  5. S2-2020-417955-bibliography.pdf  
  6. S2-2020-417955-tableofcontent.pdf  
  7. S2-2020-417955-title.pdf