Legal Analysis on an Indonesian Civil Court Practice Against the Prohibition of Excessive Formalism by the European Convention on Human Rights
BERNADETHA MARIA A P, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., MA.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian Hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana Indonesia terikat dengan prinsip excessive formalism sebagaimana dilarang oleh Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan untuk menganalisis dan memahami bagaimana praktik peradilan yang menyatakan sebuah gugatan yang telah menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi ditolak atau tidak dapat diterima karena gugatan obscuur libel sesuai dengan definisi prinsip excessive formalism. Metode penelitian normatif digunakan dalam Penelitian Hukum ini, yang mengandalkan penelitian literatur, untuk mengumpulkan data hukum dan literatur, dan didukung dengan penelitian internet untuk melengkapi dan mendukung temuan data. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif-komparatif untuk menganalisis data yang dikumpulkan. Penelitian Hukum ini menyimpulkan bahwa pertama, Indonesia terikat dengan prinsip excessive formalism sebagaimana dilarang oleh Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia melalui ICCPR dan kedua, bahwa praktik peradilan yang menyatakan sebuah gugatan yang telah menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi ditolak atau tidak dapat diterima karena gugatan obscuur libel sesuai dengan definisi prinsip excessive formalism. Atas dasar-dasar ini, direkomendasikan bahwa peradilan Indonesia harus mengurangi sikap yang terlalu formalistic terhadap aturan beracara ini untuk lebih memenuhi kewajiban internasional mereka dalam melindungi hak-hak warga negara mereka. Diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi praktik-praktik lain yang mungkin juga sesuai dengan definisi prinsip excessive formalism yang dilarang.
This Legal Research aims to identify the extent in which Indonesia is bound by the principle of excessive formalism as prohibited by the European Convention on Human Rights and to analyse and understand the practice of dismissing a lawsuit, which contains both claims of tort and breach of contract, based on obscuur libel in regards to the concept of excessive formalism. Normative research method was used in this Legal Research, which primarily relies on literature research to collect statutory and literature data, and was supported by internet research to complement and support the data findings. This research used qualitative-comparative method of analysis to analyse the collected data. This Legal Research came to the conclusion that firstly, Indonesia is bound by the principle of excessive formalism as prohibited by the European Convention on Human Rights by way of the ICCPR and secondly, that the practice of dismissing a lawsuit, which contains both claims of tort and breach of contract, based on obscuur libel fits within the definition of the principle. On these bases, it is recommended that the judiciary of Indonesia should be less formalistic regarding this procedural rule in order to better fulfil their international obligation in protecting their citizens' rights. Further research is needed to identify other practices which may also fit within the definition of the prohibited principle of excessive formalism.
Kata Kunci : European Convention on Human Rights, excessive formalism, aggregation of claims, obscuur libel