Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
TIO TEGAR WICAKSONO, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D
2020 | Skripsi | S1 HUKUMDaerah Istimewa Yogyakarta memiliki peraturan mengenai Perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Peraturan tersebut yakni Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Salah satu hak penyandang disabilitas yang diatur di regulasi tersebut yaitu hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan secara inklusif. Namun, setelah 8 tahun berlaku, perlu di evaluasi. Sebabnya ada beberapa pengaturan mengenai pendidikan inklusi dalam perda tersebut yang tidak selaras dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karenanya, penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, mengetahui apakah kebijakan pendidikan inklusi dalam Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Kedua, untuk mengetahui apa saja upaya yang perlu dilakukan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta agar penyelenggaraan pendidikan inklusi dapat berjalan dengan optimal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan empiris normatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat dikatakan bahwa secara umum Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2012 telah memberikan perlindungan hukum hak atas pendidikan inklusi kepada kelompok penyandang disabilitas. Namun, ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dan perlu diubah dalam Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal-hal tersebut seperti pengaturan mengenai ragam penyandang disabilitas, pembuatan perencanaan (peta jalan), pembuatan Unit Layanan Disabilitas, pengaturan mengenai assessment terhadap siswa penyandang disabilitas, dan perlu ditambahkannya pengaturan mengenai fleksibilitas kurikulum dalam sistem pendidikan inklusi.
Yogyakarta Special Province has regulations regarding the protection and fulfillment of the rights of persons with disabilities. That regulation is The Provincial Regulation of the Special Province of Yogyakarta Number 4 of 2012 Concerning Protection and Fulfillment of the Rights of Persons with Disabilities. One of the rights of persons with disabilities regulated in the regulation is the right of persons with disabilities to get an inclusive education. however, after 8 years is valid, it needs to be evaluated. The reason is that there are a number of regulations concerning inclusive education in these regulations which are not in line with Law Number 8 of 2016 concerning Persons With Disabilities. Therefore, this study has two objectives. First, find out whether the inclusive education policy in the Provincial Regulation of the Special Province of Yogyakarta has provided legal protection for persons with disabilities. Second, to find out what attempts must be taken by the Special Province of Yogyakarta so that the implementation of inclusive education can run optimally. This research uses descriptive research with a normative empirical approach. This study uses a qualitative method. Based on the research that has been done, it can be said that in general The Provincial Regulation Number 4 of 2012 has provided legal protection for the right to inclusive education to people with disabilities. however, there are some things that need to be added and need to be changed in the Provincial Regulation of the Special Province of Yogyakarta. Such matters as add to regulate regarding the categorization of persons with disabilities, making plans (road map), making Disability Services Units, add to regulate regarding assessments of students with disabilities, and the need to add regulations regarding curriculum flexibility in the inclusive education system.
Kata Kunci : Pendidikan Inklusi, Penyandang Disabilitas, Evaluasi Kebijakan, Perlindungan Hukum/Inclusive Education, Persons with Disabilities, Policy Evaluation, Legal Protection.