Analisis Pembagian Risiko Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Pada Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat
SEDYANI AISYAH, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., P.hD.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian risiko yang ditanggung pihak pemerintah dan pihak badan usaha pada proyek KPBU SPAM Semarang Barat. Pembagian risiko tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja sama Nomor 45 Tanggal 23 November 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dalam Akta Perjanjian Nomor 53 Tanggal 20 Mei 2019 dan Peraturan Daerah 8/2018. Penelitian ini juga menjabarkan upaya mitigasi risiko yang dilakukan para pihak atas risiko yang ditanggungnya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat eksploratori. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normtaif. Data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber. Data hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Meskipun PDAM Tirta Moedal melakukan perbuatan hukum privat melalui Perjanjian Kerja sama, namun PDAM tirta Moedal dalam menanggung risiko yang bersifat finansial harus tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tertuang pada instrumen hukum publik seperti peraturan perundang-undangan. Adapun risiko bersifat finansial yang ditanggung PDAM Tirta Moedal, seperti risiko penetapan tarif awal, risiko permintaan. Berbeda halnya dengan pembagian risiko yang ditanggung PDAM Tirta Moedal, risiko yang bersifat finansial yang ditanggung PT Air Semarang Barat hanya di dasarkan pada Perjanjian Kerja sama. Adapun risiko yang harus ditanggung, seperti risiko sponsor, risiko inflasi. Sama seperti risiko yang bersifat finansial, risiko yang bersifat non-finansial yang harus ditanggung PDAM Tirta Moedal juga tidak dapat mengesampingkan aturan-aturan hukum publik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun risiko yang harus ditanggung seperti risiko lokasi, risiko politik. Sedangkan PT Air Semarang Barat menanggung risiko non-finansial berdasarkan Perjanjian Kerja sama, seperti: risiko operasi unit produksi, risiko konstruksi unit produksi. Kemudian terdapat risiko yang bersifat non-finansial yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak secara bersama-sama, yaitu peristiwa keadaan kahar.
This research aimed to analyse the distribution of risk between a local government owned enterprises and private enterprises in Public Private Partnership (PPP) project of West Semarang Water Supply. The risk allocation is stipulated in the contract and the local regulation. This research also describes about risk mitigation undertaken by the parties for the risks they take. This research is a exploratory study which used normative approach. Data and information on this research were collected from literature and interview. The results of the research subsequently analyzed qualitatively. Although PDAM Tirta Moedal conduct private law action through a contract, but PDAM Tirta Moedal must contained in public law instruments such as regulation while take back financial risk. Financial risks are take back by PDAM Tirta Moedal such as initial rates risk, demand risk. Unlike with allocation risks are take back by PDAM Tirta Moedal, financial risks are take back by PT Air Semarang Barat is only based on a contract. Financial risks are take back by PT Air Semarang Barat such as sponsor risk, inflation risk. As well as financial risks, non-financial risks are take back by PDAM Tirta Moedal also can�t override from the rule of public law that have been regulated in the regulation. Non-financial risks are take back such as location risk, political risk. PT Air Semarang Barat meanwhile take back non-financial risk based on contract such as risk of operational production unit, risk of construction production unit. Afterward there is a non-financial risk are take back by parties together, the risk is force majeure risk.
Kata Kunci : Pembagian risiko, KPBU, Perjanjian Kerja sama, Regulasi/risk allocation, PPP, Partnership Contract, Regulation.