Legal Analysis of Parody Cinematography as Homage and Copyright Infringement in Indonesia: Comparative Research of the Indonesian Copyright Law and the United States Copyright Law
WILLIAM CORNELIUS, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMMaksud dari penelitian ini adalah untuk (1) Membandingkan bagaimana UndangUndang Hak Cipta Indonesia berbeda dari Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat (dan apa yang dapat dipelajari oleh Hukum Hak Cipta Indonesia dari Undang-undang Hak Cipta Amerika Serikat), (2) Menentukan adopsi prinsip-prinsip Penggunaan yang Adil dan Penggunaan yang Adil. dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dan Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat dalam praktik Parodi, dan (3) Menentukan sejauh apa Elemen Larangan Hukum Hak Cipta Indonesia tentang Parodi Sinematografi dapat diterima. Penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan Normatif-Komparatif, yang mencakup pengumpulan sumber data melalui berbagai sumber termasuk tetapi tidak terbatas pada hukum / peraturan yang berlaku, literatur ilmu hukum dan studi kasus. Data tersebut akan diproses dan diimplementasikan dalam penelitian ini menjadi Pendekatan Analisis KualitatifKomparatif dengan membandingkan sumber-sumber yang disebutkan di atas dan menganalisis perbedaan antara dua data yang berbeda. Penelitian ini menyimpulkan dengan perbandingan yang membuktikan bahwa Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat memiliki lebih banyak legalitas terhadap Parodi dalam hal penerapan Pembuatan Hukum Yudisial, Keterbatasan Hukum yang Tidak Terbatas dan Hukum Penggunaan Adil yang Terperinci. Sementara di sisi lain, Undang-Undang Hak Cipta Indonesia tidak memiliki Aplikasi Pembuatan Hukum Yudisial, Keterbatasan Hukum yang Terbatas, dan Definisi Penggunaan yang Adil yang restriktif. Kurangnya kasus dalam praktik Undang-Undang Hak Cipta Indonesia mengakibatkan kurangnya penghasilan standar. Dalam keadaan saat ini Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, ada jalur tempuh hukum yang minimum untuk memberikan legalitas kepada pembuat Parodi. Undang-undang Distorsi, Mutilasi, dan Modifikasi masih berlaku untuk karya Parodi komersial kecuali jika karya tersebut ditunjukkan sesuai dengan batasan yang ditemukan dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
The intent of this research is to (1) Compare how Indonesian Copyright Law differs from the United States Copyright Law (and what could Indonesian Copyright Law learn from the United States Copyright Law), (2) Determine the adoption of Fair Use and Utilization principles in Indonesian Copyright Law and the United States Copyright Law in its practices of Parody, and (3) Determine the extent of Overturning Indonesian Copyright Law����¯�¿�½������¢������¯������¿������½������¯������¿������½s Prohibition Elements on Parody Cinematography This research is executed via the Normative-Comparative approach, which includes collecting data sources through various sources including but not limited to applicable laws/regulations, legal science literatures and case studies. Such data would be processed and implemented in this research into a Qualitative-Comparative Analytical Approach by comparing the aforementioned sources and analyze differences between two contrasting data. The Research concludes with the comparison resulted in the United States Copyright Law has more legality towards Parody in terms of the application of Judicial Lawmaking, Unrestrictive Limitations and a Specified Statute of Fair Use. While on the other hand, the Indonesian Copyright Law have No Application of Judicial Lawmaking, Restrictive Limitations and Limited Definition of Fair Use. The lack of case in the practices of the Indonesian Copyright Law resulted in the lack of standard generation. In the current state of the Indonesian Copyright Law, there are minimum recourses to give Parody directors legality. The Distortion, Mutilation and Modification statute still applies to the commercial Parody works unless such works are shown to be in accordance with the limitations found in the Indonesian Copyright Law.
Kata Kunci : Copyright, Parody, Legal Protection, Infringement, Directors