IMPLEMENTASI PASAL 29 AYAT (1) C UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PELAKSANAAN LELANG TANPA MELALUI PEJABAT LELANG ( Studi Kasus Lelang pada PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Yogyakarta)
STEFANIE STERNITZKE, Dwi Haryati, S.H., M.H.
2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan mengkaji proses pelaksanaan lelang barang jaminan fidusia yang yang dilakukan oleh PT. Mandiri Tunas Finance yang kreditnya dinyatakan macet dan untuk mengetahui perlindungan hukum seperti apa yang dapat diberikan kepada Debitur atas pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh PT.Mandiri Tunas Finance. Adapun yang menjadi latar belakang tulisan ini karena kebutuhan masyarakat luas akan pentingnya sarana transportasi meningkat, hal ini membuat masyarakat saat ini memilih untuk mempunyai kendaraan pribadi, baik itu kendaraan roda 2 (dua) ataupun kendaraan roda 4 (empat). Diperlukan pembiayaan yang bisa terbilang cukup besar. Dikarenakan harga kendaraan bermotor yang tinggi, maka masyarakat sulit mendapatkannya dengan pembayaran tunai. Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut masyarakat akhirnya banyak memilih untuk membelinya melalui pembiayaan yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiriskarena penelitian ini bertitik pada peraturan perundang-undangan, yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang terjadi di lapangan. Data primer dalam penelitian ini diperoleh secara langsung melalui penelitian di lapangan dengan cara wawancara dengan responden dan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil analisis data disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa objek jaminan fidusia yang kreditnya dinyatakan macet dilakukan penarikan. Setelah dilakukan penarikan, objek jaminan fidusia tersebut dijual dengan cara lelang walaupun penjualannya tidak ada persetujuan dari debitur tetapi lelang tersebut tidak dilakukan menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksana Lelang tetapi dengan penjualan dibawah tangan dengan title Lelangdan bukan lelang sesungguhnya. Selain itu mengenai perlindungan hukum terhadap debitur, karena ini bukan lelang yang sesungguhnya maka debitur tidak sepenuhnya terlindungi karena penjualan dibawah tangan dengan title lelang ini melanggar Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksana Lelang.
This scientific research aims to find out as well as to analyze the fiducia collateral auction goods that is held by Mandiri Tunas Finance company which credit is considered stuckornon-performing loan and to find out what kind of protection that can be given to a debitor by Mandiri Tunas Finance company. The background of this study is due to needs of private tansportation for society whether it is motorcycle or a car. Its expensive cost requires people to find alternative ways to afford it such as leasing instead of cash. This study is a normative law research based as well as empirical research that focuses on goverment law, that is related to problems that happen in reality. The primary data of this research is obtained by interview while secondary data obtained through library research. Data analysis is done by qualitative approach and the results will be described and concluded at the end of this study. Result show that the credit of fiducia collateral object is considered as non-performing and there for will be an execution. After its withdrawal, its fiducia collateral object is sold through an auction without debitors permission. The auction itself does not comply to Minister of Finance No. 27/PMK.06/ 2016 about the law of auction but it is done sell privately made with title an auction. Another result shows that the debitors are not fully protected by law due to underhand selling with title an auction. Therefore, this kind of auction violates Article 29 clause 1 about Fiducia Guarantee and Minister of Finance No. 27/PMK.06/ 2016.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Kredit Macet, Jaminan Fidusia, Lelang / Credit Agreement, Non-performing loan, Fiducia Guarantee, Auction