Implementasi SKP terhadap Kenaikan Pangkat dalam Bidang Pendidikan (Studi Kasus SD Sinduadi Timur)
WRASPATI WIJANA I WAYAN, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini sendiri dilatar belakangi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur hal-hal tentang tugas dan fungsi dari Aparatur Sipil Negara dan salah satu yang menjadi daya tarik ini adalah sistem penilaian prestasi kerja PNS yang di muat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS merupakan nama lain dari Sasaran Kinerja Pegawai yang berisikan tentang rencana kerja, target yang akan dicapai oleh ASN itu sendiri, dari pelaksanaan SKP ini akan di kaitkan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dan hal ini diperlukan untuk menjawab keterkaian antara pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai dengan kenaikan pangkat serta pelayanan yang diberikan kemasyarakat. Penulisan hukum ini dituliskan berdasarkan fakta empiris normative yang didapatkan dari norma hukum yang ada dan fakta yang terjadi dilapangan yang ada dengan ditujukannya untuk menjawab hal-hal latar belakang masalah secara deskriptif Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan antara sasaran kinerja pegawai dengan kenaikan pangkat itu harus berdasarkan pelayanan yang baik, karena sasaran kinerja pegawai tidak hanya melihat dari aspek Guru saja melainkan melihat dari lingkungan, siswa-siswa yang mendapatkan pelayanan tersebut, pelayanan yang dilakukan ini juga berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara Khususnya guru Guru. Pada dasarnya pelayanan ini akan mendapatkan efek positif atau negatif tergantung dari individu dan lingkungan sekolah itu berada.
The writing of this law itself is motivated by Constitution Law Number 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers, Constitution Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus which regulates matters concerning the duties and functions of the State Civil Apparatus and one of the main points of interest This is a civil servant performance appraisal system contained in Government Regulation Number 46 of 2011, civil servant performance appraisal is another name for the Employee Performance Target that contains work plans, targets to be achieved by ASN itself, from the implementation of this SKP will be associate with the services provided to the community, and this is needed to answer the conflict between the implementation of the Employee Performance Goals and the promotion and services provided to the community. The writing of this law is written based on normative empirical facts obtained from existing legal norms and facts that occur in the existing field with the purpose of answering things in the background of the problem descriptively. Based on the research conducted it can be concluded that the relationship between employee performance goals and promotion must be based on good service, because employee performance targets do not only look at aspects of the teacher, but rather look at the environment, students who receive these services, services performed This is also based on Constitution Law Number 25 of 2009 concerning Public Services which must be implemented by the Teacher. Basically, this service will get positive or negative effects depending on the individual and the school environment.
Kata Kunci : Sasaran Kinerja Pegawai, SKP, Aparatur Sipil Negara, ASN, dan Guru