Laporkan Masalah

Penegakan Hukum Perizinan Reklame di Kabupaten Sleman

ATOK MUHAMMAD NUR HI, Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H., M.Kn.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui implementasi penegakan hukum perizinan reklame di Kabupaten Sleman serta peran dan pola koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam penegakan hukum perizinan reklame di Kabupaten Sleman. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan analisis data kualitatif. Pengaturan perizinan reklame sebagai salah satu bentuk pelayanan publik di Kabupaten Sleman dan salah satu bentuk instrumen yuridis dalam penegakan hukum perizinan reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Izin Reklame dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Implementasi penegakan hukum perizinan reklame di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran izin reklame. Sepanjang tahun 2018, 27 (dua puluh tujuh) reklame berkonstruksi dan 232 (dua ratus tiga puluh dua) reklame tidak berkonstruksi ditertibkan karena melanggar izin reklame. Pola koordinasi yang baik dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman sangat dibutuhkan terutama dalam proses penertiban reklame-reklame yang bermasalah di Kabupaten Sleman. Perlunya sosialisasi pentingnya izin reklame terhadap penyelenggara reklame dan dihimbau untuk mengurus izin bagi yang akan memasang reklame dan/atau memperpanjang izinnya bagi yang telah berakhir, serta membongkar/menurunkan sendiri reklamenya apabila izinnya sudah berakhir. Peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan dinas-dinas lain yang terkait juga diperlukan, misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam hal melaksanakan penegakan hukum perizinan reklame.

The objectives of this research is to find out the implementation of advertisement licensing law enforcement in Sleman Regency and the role and coordination patterns of the Satuan Polisi Pamong Praja and Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman in the advertisement licensing law enforcement in Sleman Regency. The method used in this research is normative legal research. Furthermore, the data were analysed using qualitative analysis method. Regulation on advertisement licensing as a form of public service in Sleman Regency and a form of juridical instrument in law enforcement of advertisement licensing is regulated in Sleman Regency Regulation Number 14 of 2003 Concerning Advertisement Permit and Sleman Regent Regulation Number 13.1 of 2018 Cconcerning Advertisement Management. In the implementation of law enforcement for advertisement licensing in the field there are still many violations. During 2018, 27 (twenty-seven) construction advertisement and 232 (two hundred thirty-two) non-construction advertisement be put in order because they violated advertisement licensing. Good coordination from Satuan Polisi Pamong Praja and Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman are urgently needed especially in the process of controlling the advertisements that in trouble in Sleman Regency. The need to socialize the importance of advertisement licensing to advertisement organizer and to be asked to take care of permits for those who will post advertisement and / or extend their permits for those who have expired, as well as dismantle / remove of their expired advertisement themselves when the permit has expired. Increased cooperation and coordination with other relevant agencies are also needed, for example the Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu and Badan Keuangan dan Aset Daerah in terms of implementing law enforcement for advertisement licensing.

Kata Kunci : penegakan hukum, perizinan, reklame (law enforcement, licensing, advertisement )

  1. S1-2020-334318-abstract.pdf  
  2. S1-2020-334318-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-334318-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-334318-title.pdf