Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA APLIKASI TEKNOLOGI KEUANGAN (FINANCIAL TECHNOLOGY) YANG BERBASIS PEMBAYARAN DI INDONESIA.

DIOKHRISNA BAYU N, Hariyanto, S.H., M.Kn.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada pengguna Financial Technology menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia beserta metode penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh pengguna untuk menyelesaikan permasalahan dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, serta peran Bank Indonesia dalam menjamin keamanan pengguna aplikasi teknologi berbasis pembayaran di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris normatif dimana penelitian dilakukan dengan cara meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan huku sekunder, maupun bahan hukum tersier. Selain itu, data sekunder juga diperkuat dengan data primer berupa hasil wawancara terhadap narasumber yang membantu menjelaskan mengenai perlindungan pengguna dari Financial Technology berbasis Pembayaran dan juga segala hal terkait peran Bank Indonesia dalam menjamin keamanan sistem pembayaran di Indonesia. Data kemudian dianalisis dan disajikan secara deskriptif dalam bentuk narasi untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, maka hasil penelitian ini adalah: Pertama, Pengguna dalam menyelesaikan sengketa dapat menggunakan metode penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu melalui jalur Pengadilan dan Luar Pengadilan. Apabila melalui cara diluar pengadilan maka melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Apabila melalui pengadilan bisa melakukan gugatan perdata atau melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Kedua, Bank Indonesia memiliki peran Fasilitasi untuk membantu menyelesaikan sengketa antara pengguna dengan penyelenggara.

This research aims to determine the legal protection for users of Financial Technology according to the laws and regulations in Indonesia along with methods of dispute resolution that can be used by users to resolve problems with Payment System Service Providers, as well as the role of Bank of Indonesia in ensuring the security of users of payment-based technology applications in Indonesia. This is a normative empirical legal research which is carried out by examining secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. In addition, secondary data was also strengthened by primary data in the form of interviews with informants who helped explain the protection of users from Payment-based Financial Technology and also all matters related to the role of Bank of Indonesia in ensuring the security of payment systems in Indonesia. The data is then analyzed and presented descriptively in narrative form to answer the existing problem formulation. Based on the results of the existing discussion, the results of this research are: First, Users in resolving the dispute can use the dispute resolution method in Law Number 8 of 1999 Concerning Consumer Protection through Court and Out of Court channels. If the users choose through an out of court method, then the users resolve the dispute by through the Consumer Dispute Settlement Agency. If through the court, then the users can make a civil lawsuit or through the Non-Governmental Consumer Protection Institute. Second, Bank of Indonesia has a Facilitation role to help resolve disputes between users and organizers.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Aplikasi Teknologi, Sistem Pembayaran

  1. S1-2020-366580-abstract.pdf  
  2. S1-2020-366580-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-366580-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-366580-title.pdf