PELINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA KAIN TENUN DUSUN SADE DESA REMBITAN, KECAMATAN PUJUT, LOMBOK TENGAH SEBAGAI KARYA TRADISONAL YANG BERNILAI BERDASARKAN UNDANG -UNDANG No 28 tahun 2014
MUHAMMAD EDY SUSANTO, Hariyanto, S.H., M.Kn;. Prof.M.Hawin,S.H.,LL.M.,Ph.D. Irna Nurhayati, S.H.,M.Hum,LL.M.Ph.D.
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggali bentuk pelindungan hukum karya cipta kain tenun Dusun Sade, Desa Rembitan Kecamatan Pujut, Lombok Tengah sebagai karya tradisional yang bernilai bedasarkan undang undang No 28 tahun 2014, dan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum bagi hak cipta kain tenun Dusun Sade, Desa Rembitan, Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriftif yang berarti memberikan data yang diteliti berkaitan dengan manusia, keadaan atau gejala lainnya, dan mempertegas hipotesis, agar dapat membantu dalam mengembangkan teori-teori sebelumnya. Data yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Kain tenun Dusun Sade sebagai karya tradisonal yang telah memenuhi kriteria atau persyaratan untuk pelindungan Hak Cipta. Kain tenun Dusun Sade telah dikembangkan dan dipelihara atau dilestarikan oleh komunitas atau masyarakat tradisional bersifat religio magis agraris rural dan merupakan bentuk material yang berkembang dari generasi ke generasi dan bukan kebaruan hanya berupa pengulangan, diampu secara komunal dan tidak selalu bermakna dalam budaya di NTB Lombok Tengah. Kain tenun merupakan bentuk ekspresi kebudayaan budaya tradisional Sasak (intangible), dan mempunyai nilai budaya dan kearifan lokal yang dipelihara dalam setiap kelompok masyarakat adat Sasak yang tumbuh dimasyarakat. Langkah hukum yang digunakan dalam melindungi hak cipta kain tenun Dusun Sade berdasarkan UU No 28 tahun 2014 sudah tepat dilakukan. Undang-undang tersebut sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, kedamaian bagi segala kepentingan manusia, hal inilah yang perlu diterapkan dalam proses perlindungan kain tenun Dusun Sade, agar kedepan tidak ada lagi kasus peniruan motif kain tenun tanpa izin.
This study aims to determine the form of "legal protection of the fabric of works of woven fabricin Sade Hamlet, Rembitan Village, Pujut District, Central Lombok, traditional works which are valued based on Law No. 28 of 2014 " and analysed is about legal protection of the fabric of work of woven fabricin Sade Hamlet, Rembitan Village, Central Lombok. This research is a descriptive legal research whichmeans providing research data relating to humans, conditions or other symptoms, and reinforcing hypotheses so that it can help in developing the previous theories. Data obtained from the results of the study were arranged systematically and then analyzed using qualitative analysis methods. The data collection technique is library research. The legal steps used in protecting the copyright of Sade Hamlet woven fabric based on Law No. 28 of 2014 is appropriate. Sade Hamlet woven cloth as a traditional work that has met the criteria or requirements for copyright protection. Sade hamlet woven cloths have been developed and are maintained or preserved by traditional communities religio magis agraris rural and not novelty is only in the form of repletion which develops from generation to generation and not novelty is just repletion, communicated and not always meaningful in culture in NTB Central Lombok. Woven fabric is an expression of traditional Sasak culture (intangible), and has cultural values and local wisdom that is maintained in each of the Sasak indigenious peoples groups that grow in the community. The legal steps used in protecting the copyright of Sade Hamlet woven fabric based on Law No. 28 of 2014 is appropriate. This law is an illustration of the function of the law itself, namely the concept where the law can provide justice, order, certainty, usefulness, peace for all human interests, this is what needs to be applied in the process of protecting the fabric of Sade Hamlet, so that in the future there are no more cases of impersonation of woven fabric motifs without permission.
Kata Kunci : Kata Kunci: Dusun Sade, Pelindungan Hukum, Motif Kain Tenun,Tradisional