PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK SIAR PADA LIVE STREAMING YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK LAIN DI MEDIA YOUTUBE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Studi Kasus Pelanggaran Hak Cipta Acara Taman Paseban di Media Youtube)
MUHAMAD TIO ARSYAF, Dr. Veri Antoni S.H., M.Hum
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANMengetahui dan mengkaji bentuk pelanggaran dan kecenderungan upaya penyelesaian sengketa atas hak cipta terkait adanya pelanggaran pada siaran live streaming yang dilakukan pihak lain di media Youtube, serta Mengetahui dan mengkaji peran DJKI dalam mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak siar di media Youtube Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara dengan narasumber yaitu Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Dosen Ahli Hak Kekayaan Intelektual, serta responden yang merupakan stasiun televisi nasional, maka penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan ditunjang dengan wawancara. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif yaitu dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala lainnya, dan juga dapat mempertegas hipotesis, agar dapat membantu di dalam memperkuat teori lama, atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru. Data yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dari kasus pelanggaran hak siar di media youtube yang terjadi pada acara Taman Paseban merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi yaitu hak privasi dan hak untuk mengumumkan (Performing Right). Pihak lain yang mengupload acara Taman Paseban di Youtube tidak meminta izin dari pemilik hak siar untuk tujuan komersil dan sebenarnya baik Undang � undang maupun Youtube telah memberikan perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran tetapi pada kenyataannya aturan yang sudah ada belum mampu untuk menghilangkan pelanggaran hak cipta. Pencegahannya DJKI agar tidak terjadinya sengketa seperti tersebut yaitu mengadakan kegiatan yang dinamakan promosi, diseminasi, dan sosialisai dan mengadakan road show ke kampus-kampus dan melakukan sosialisai lewat media sosial yaitu dengan menyebarkan video himbauan melalui youtube, dan webside resmi DJKI terkait UUHC.
Knowing and studying the forms of violations and the tendency of efforts to resolve disputes over copyright related to violations on live streaming broadcasts carried out by other parties on YouTube, as well as Knowing and examining the role of the DJKI in preventing violations of broadcasting rights on Youtube media This legal research uses a type of normative legal research supported by interviews with resource persons, namely the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) and Intellectual Property Rights Lecturers, and respondents who are national television stations, so the research conducted is library research supported by interviews. This legal research is descriptive in nature, which is intended to provide as detailed data as possible about humans, conditions or other symptoms, and can also reinforce hypotheses, so that they can help in strengthening old theories, or within the framework of developing new theories. Data obtained from the results of the study were arranged systematically and then analyzed using qualitative analysis methods. The results of research on the broadcasting rights violation case on YouTube media that occurred at the Taman Paseban event constituted a violation of economic rights, namely the right to privacy and the right to announce (Performing Right). Other parties who uploaded the Taman Paseban program on YouTube did not ask permission from the broadcast rights owner for commercial purposes and in fact both the Law and Youtube have provided legal protection in case of violations but in reality the existing rules have not been able to eliminate copyright infringement. Prevention of DJKI in order to avoid such disputes is to hold activities called promotion, dissemination, and socialization and hold road shows to campuses and conduct socialization through social media by spreading video appeals through YouTube, and DJKI official webside related to UUHC.
Kata Kunci : Hak Siar, Live Streaming, dan Perlindungan Hukum