Analisis Hukum Pembatalan Putusan BPSK atas Upaya Hukum Keberatan oleh Pihak Pelaku Usaha Kaitannya dengan Perlindungan Konsumen (Studi Putusan dalam Kasus Sengketa Jual - Beli Tanah antara Boedi Soesanto Melawan Benny Gunawan)
Karisma Septya Pramudyaningrum , Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan, yang pertama adalah untuk menganalisis dasar penerapan pasal 6 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2006 jo. Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum keberatan pembatalan putusan arbitrase BPSK No. 11/Abs/BPSK-YK/VI/2009 oleh pelaku usaha di Pengadilan Negeri kaitannya dengan perlindungan konsumen. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan pada putusan yang diambil oleh BPSK, Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Mahkamah Agung pada kasus sengketa konsumen antara Benny Gunawan melawan Boedi Soesanto. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kombinasi antara metode normatif dan metode empiris (normatif-empiris) dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan antara lain sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang telah diperoleh kemudian di analisis dengan metode analisis data kualitatif yang menghasilkan uraian bersifat deskriptif kualitatif guna mendapatkan kesimpulan dan menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BPSK Yogyakarta memiliki wewenang dalam memeriksa dan mengadili perkara sengketa konsumen ini didasarkan pada 3 (tiga) hal, yaitu : Pertama, Boedi Soesanto merupakan konsumen dari jasa yang disediakan oleh PT. Tirta Segara Biru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kedua, masing-masing pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan menggunakan cara arbitrase sesuai dengan surat kesepakatan pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dengan No. 11/FA/BPSK-YK/VI/09 tertanggal 09 Juni 2009. Ketiga, Perbedaan putusan dari BPSK, Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Mahkamah Agung terjadi karena adanya perbedaan pandangan dan penilaian para hakim serta dasar hukum yang digunakan.
This research has two purpose, the first is to analyze the basic implementation of article 6 verse (3) Perma No. 1 Tahun 2006 jo. Article 70 UU No. 30 Tahun 1999 as basic which allowed objection mechanism against cancellation of the judgement of the panel on judges of BPSK No. 11/Abs/BPSK-YK/2009 by business actors at the court in relation to Consumer protection, Second, to understand the authorities of Consumer Dispute Settlement Institution (BPSK) Yogyakarta to the consumer dispute case between Benny Gunawan and Boedi Soesanto and the factors which influence the difference in every decision which made by BPSK Yogyakarta, Yogyakarta District Court and Supreme Court. Research methods used in this Legal Writing is a combination of methods of normative and empirical methods (Normative-empirical) using primary and secondary data. Primary data were obtained from interviews in the field, while the secondary data obtained from the research literature among other legal sources of primary, secondary and tertiary. Data analyzed by qualitative analysis to get the Qualitative-Desctriptive results and to answer the problems. According to the research, the results shows that BPSK Yogyakarta has roles and authorities to investigate and judge this case based on 3 (three) things: First, Boedi Soesanto is the consumer of the services which provided by PT Tirta Segara Biru that regulated in law No. 8/1999 of Consumer Protection and Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/2001 of duties and authorities implementation of consumer dispute settlement institution; Second, each party agreed to solve their dispute by using arbitration as regulated in agreement number 11/FA/BPSK-YK/VI/09 dated 09 Juni 2009; Third, The reason in different of the decision of BPSK Yogyakarta, Yogyakarta district court and supreme court happened because of the difference of the understanding and the judging perspective of the judge panels and also on the basic laws or legal materials that been used.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Sengketa Konsumen, Arbitrase