TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA TUKANG GIGI DALAM HAL TERJADI KESALAHAN PRAKTIK DI KABUPATEN SLEMAN
Muhammad Adhi Faturrahman, R. A. Antari Innaka T., S.H., M. Hum
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian dalam Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien korban kesalahan tukang gigi di Kabupaten Sleman. Penulisan Hukum ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi tukang gigi apabila melakukan kesalahan terhadap pasien menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Jenis data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah penelusuran berbagai dokumen beserta bahan-bahan pustaka untuk penelitian kepustakan, serta melakukan wawancara secara langsung terhadap responden dan narasumber untuk penelitan lapangan. Analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dan deskriptif. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien korban kesalahan tukang gigi adalah dengan cara melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan penyelesaian sengketa secara damai atau badan penyelesaian sengketa konsumen, sedangkan untuk penyelesaian sengketa melalui pengadilan dapat dilakukan apabila upaya perdamaian telah gagal mencapai kata sepakat, atau para pihak tidak mau lagi menempuh jalur alternatif perdamaian. Kedua, akibat hukum bagi tukang gigi apabila melakukan kesalahan terhadap pasien menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi adalah dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara, dan pencabutan izin tetap.
This legal research aims to find out and to analyze the legal remedies that can be done by patients who experience dental artisan errors in Sleman Regency. This legal writing also aims to find out and to analyze the legal consequences for dental artisan when making mistakes towards patients in accordance with Minister of Healt Regulation Number 39 Year 2014 concerning Development, Supervision and Licensing, Dental Artisan Work. The characteristic of this legal research was an empirical juridical. The type of data used in this research was consist of primary and secondary data obtained from field and literature sources of research. The data was collected by examining several documents and materials for literature research, and directly interviewing respondents and an interviewee for field research. Data analysis method was using qualitative and descriptive methods. Based on the research result and analysis of this legal research, two conclusions were obtained. First, legal remedies that can be done by patients who had suffered dental errors were dispute resolution out of court or dispure resolution in court, for dispute resolution outside the court peaceful dispute resolution can be done or dispute resolution can be done through Dispute Resolution Institution, whereas for the dispute resolution in court can be done if the peace efforts have failed to reach an agreement, or the parties no longer want to take alternative paths of peace. Second, the legal consequences for dental artisans if they make mistakes to patients according to the Minister of Health Regulation Number 39 of 2014 concerning Development, Supervision, and Licensing, Dental Artisan Workers were subject to administrative penalties by district/city regional administrative in the form of written warning, temporary revocation of permits, and permanent revocation of permits.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Upaya Hukum, Akibat Hukum, Tukang Gigi. / Consumer Protection, Legal Remedies, Legal Effects, Dental Artisan