Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum terhadap Pasien sebagai Pengguna Fitur Layanan di Aplikasi dan Website Halodoc Indonesia

ERISTIN SETIABUDI W, R.A. Antari Innaka T., S.H., M. Hum

2019 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menemukan perlindungan hukum bagi pasien sebagai pengguna fitur layanan dalam aplikasi dan website Halodoc Indonesia dan menganalisis tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam fitur layanan khususnya fitur layanan kontak dokter di Halodoc. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cata memadukan data sekunder yang di dapat dari peneitian kepustakaan dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa hubungan yang ada dalam fitur layanan kontak dokter di Halodoc merupakan hubungan antara pasien, dokter, dan Halodoc. Legalitas dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran di aplikasi dan website di Halodoc merupakan praktik illegal berdasarkan Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 76. Karena dalam peraturan perundang-undagan di Indonesia belum mengatur tentang izin praktik kedokteran yang dilakukan melalui aplikasi atau website. Selain itu dokter dalam melakukan praktik dan kedokteran melalui aplikasi dan website tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan terpadu seperti dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dokter dan Halodoc mempunyai tanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada pasien yang menggunakan fitur layanan dalam aplikasi dan website Halodoc. Perlindungan hukum yang didapat oleh pasien atau konsumen diatur dalam KUHPerdata, UUPK, UU ITE, dan Undang-undang Kesehatan.

The writing of this law aims to find legal protection for patients as users of service features in the Halodoc Indonesia application and website and analyze the responsibilities of each party involved in service features specifically the doctor contact service feature at Halodoc. This research is juridical empirical by analyzing the problems carried out by combining secondary data obtained from library research with primary data obtained from field research. The results of research showed that the relationship in the doctor contact service feature at Halodoc is the relationship between patients, doctors and Halodoc. The legality of doctors in carrying out medical practices in the application and website at Halodoc is an illegal practice based on Act No. 29 of 2004 concerning Medical Practice Article 29 paragraph 1 and Article 76. Because in the statutory regulations in Indonesia it has not yet regulated the permit for medical practice carried out through an application or website. In addition doctors in practicing and medical through applications and websites cannot provide integrated health services as in Law No. 36 of 2009 concerning Health. Doctors and Halodoc have responsibility for losses incurred to patients who use the service features in the Halodoc application and website. Legal protection obtained by patients or consumers is regulated in the Civil Code, Consumer Protection Act, ITE Act, Medical Practice Act and Health Act.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pasien, Telemdicine

  1. s1-2019-334334-abstract.pdf  
  2. S1-2019-334334-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-334334-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-334334-title.pdf