Tinjauan Yuridis Proses Pelepasan Tanah Desa untuk Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kabupaten Gunungkidul
IVAN FAIRUL YAHYA, Rafael Edi Bosko S.H., M.IL.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelepasan tanah desa serta mengetahui pelaksanaan penukaran tanah desa terdampak pembangunan JJLS dengan tanah pengganti bagi pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan yang ada di desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Penelitian hukum ini bersifat Normatif-Empiris, yaitu menggabungkan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara penelusuran kepustakaan untuk memperoleh data sekunder serta penelitian empiris yang dilakukan langsung ke lapangan untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan disajikan dengan metode deskriptif. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini diperoleh 2 (dua) kesimpulan. Pertama Proses Pelepasan Tanah Desa untuk Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan di Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 mengenai Pengadaan Tanah dan Peraturan Gubernur nomor 112 tahun 2014 mengenai Pemanfaatan Tanah Desa. Kedua, Pelaksanaan Penukaran Tanah Desa Terdampak Pembangunan Jalur Jalan Lingkar Selatan dengan Tanah Pengganti di Desa Nglindur berlandaskan ketentuan dalam Peraturan Gubernur mengenai Pemanfaatan Tanah Desa nomor 34 tahun 2017, meskipun dalam tahap pelepasan tanah desa berlandaskan pada Peraturan Gubernur mengenai Pemanfaatan Tanah Desa nomor 112 tahun 2014.
This legal research aims to see how the implementations of land acquisition over Tanah Desa for the development of Jalur Jalan Lintas Selatan which is located in Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. This legal research is Normative-Empirical which combines normative research conducted by searching the literature to obtain secondary data and empirical research to obtain primary data. Data obtained from this study were analyzed using qualitative methods and presented with descriptive method There are two conclusion regarding the result of the research and discussion in this legal writing. First, the Land Acquisition over Tanah desa for the construction of Jalur Jalan Lingkar Selatan in Gunungkidul district was carried out in accordance with the Law on Land Procurement and Governor’s Regulation number 112/2014 concerning Tanah desa Utilization Regulation. Second, the implementation of impacted land exchange for Jalur Jalan Lingkar Selatan development with substitute land in Nglindur Village in the Governor’s Regulation number 34/2017 corncerning utilization Tanah desa even tought it was the stage of releasing Tanah desa based on the Governor’s Regulation number 112/2014 concerning Tanah desa Utilization Regulation.
Kata Kunci : Pengadaan tanah, Tanah Kasultanan, Tanah Desa.