Analisis Yuridis Prinsip-Prinsip Panduan PBB terhadap HAM dan Bisnis (UN Guiding Principles on Business and Human Rights) Serta Tanggungjawab Perusahaan Multinasional Terhadap Perlindungan HAM dalam Kegiatan Bisnis
TAUFIK FAJRIN, Dr. H. Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.
2017 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenulisan Tesis ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan HAM dan Bisnis dalam cakupan dan orientasi prespektif hukum internasional yang telah diatur dalam Prinsip - Prinsip Panduan PBB HAM dan Bisnis serta bagaimanakah tanggungjawab Perusahaan Multinasional menghormati HAM dalam kegiatan bisnisnya. Metode penelitian yand diterapkan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara menganalisis data yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam aturan hukum internasional yang disingkronkan dengan aturan perundang-undangan (statue approach) negara tuan rumah tempat beroperasinya perusahaan tersebut. Selain mengunakan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini juga dilakukan dengan pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) disajikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa, Pertama. cakupan Prinsip Panduan yang dirancang oleh Rugiee bukan merupakan norma baru bagi pengaturan HAM dan Bisnis, akan tetapi merupakan elaborasi prinsip - prinsip, praktek - praktek dan mekanisme yang telah berjalan dalam hubungan HAM dan bisnis. Ruggie sendiri membenarkan bahwa prinsip ini hanya acuan authoritative bagi negara - negara untuk mengatur praktik-pratik bisnis yang memiliki dampak luas terhadap penikmatan HAM, khususnya terhadap perusahaaan Multinasional yang mememiliki rantai proses bisnis yang komplek dan acapkali melakukan pengindahan prinsip - prinsip HAM di negara tuan rumah tempat beroperasinya perusahaan tersebut, Perusahaan Multinasional tidak boleh beranggapan dengan tidak adanya aturan di negara tuan rumah perusahaan tersebut bisa mengindahkan pelanggaran HAM yang terjadi dengan alasan tidak adanya norma yang harus dipatuhi dinegara tuan rumah ditempat beroperasinya perusahaan tersebut, perusahaan Multinasional juga harus menyediakan perangkat internal yang memadai dalam mengatasi dampak pelanggaran HAM. Kedua, dengan adanya Prinsip Panduan HAM dan Bisnis telah menempatkan HAM sebagai core bisnis pada Perusahaan Multinasional, tentunya tidak ada alasan bagi negara tuan rumah untuk mengatur hal serupa. Pada Pedoman ini Perusahaan Multinasional diberikan rujukan untuk mengatur HAM dalam kegiatan bisnis mereka melalui komitmen kebijakan, uji tuntas, pemulihan dan pelaporan.
This study aims to understand Human rights and business development international law scope and orientation which is stipulated under United Nations Guiding Priciples (UNGPs) on Business and Human Rights and to understand the responbilities Multinational Cooperation should comply the human right standards to and respect Human Right in its operations. The research method that was applied in this study was a normative research method used in this research by analyzing data refers to the contained norms on International law and in line with host states (statute approch), in addition that approch this reserch was conducted with historical and conseptual approach as well. And all of them is presented by descriptive ways. Based on this research could be concluded that, First the Scope of the United Nations Guiding Priciples on Business and Human Rights was not creating new norm in regulating human rights and business yet provided best practices and athoritative reference for host countries to make human right compliance in Multinational Cooperation by providing adequate regulation to do so. Regardless host countries have not provide adequate regulation, it is not means Multinational Cooperation could be free from responbilities in complying human right in their operation, they should provide intenal mechanisms to guarantee the adverse human right impact could be handled properly. Second, with presence UNGPs on Human Right and Business already made human right as core business in Multinational Coorporations. It definitely has no more excuse to the host countries to regulate and impose the Human Rights into Multinational Cooperations throughout in their operations.
Kata Kunci : UNGPs, HAM dan Bisnis, Perusahaan Multinasional, Human Rights and Business, UNGPs, Multinational Coorporations