Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN OUTSOURCING DI PT. JONATHAN AGUNG BERSAUDARA JAKARTA

SARAH WIDIA, Prof Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktek pelaksanaan Outsourcing di PT. Jonathan Agung Bersaudara ditinjau dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan terhadap praktek Outsourcing di PT. Jonathan Agung Bersaudara ditinjau dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang-bersifat deskriptif, yang didukung dengan wawancara. Wawancara dilakukan dengan narasumber yaitu staf HRD Pada PT. Jonathan Agung Bersaudara di Jakarta dan staf Bagian Pembinaan Hubungan Industrial dan Bagian Perlindungan Tenaga Kerja DKI Jakarta. Dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dengan cara studi dokumen (kepustakaan) untuk mendapatkan data sekunder, dilengkapi dengan data-data pendukung yang diperoleh melalui wawancara di lapangan untuk memperoleh data primer. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan studi dokumen, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum baik itu dari bahan hukum primer, sekunder, maupun bahan hukum tersier yang berhubungan dengan penelitian. Bahan-bahan hukum tersebut selanjutnya diseleksi dan kemudian diklasifikasikan secara sitematis, diolah, dan dianalisis. Hasil dan pembahasan penelitian ini yaitu Praktek pelaksanaan Outsourcing di PT. Jonathan Agung Bersaudara tersebut ada yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan karena tidak melaksanakan ketentuan menurut Pasal 158 ayat 3 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan kesalahan/pelanggaran berat dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4). Pengawasan ketenagakerjaan terhadap pekerja outsourcing yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta di PT. Jonathan Agung Bersaudara, bahwa PT. Jonathan Agung Bersaudara telah memenuhi semua ketentuan yang terdapat dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.101/MEN/VI/2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.

This research was conducted with the aim of knowing and analyzing the practice of outsourcing in PT. Jonathan Agung Bersaudara reviewed from Law Number 13 of 2003 concerning Manpower; to know and analyze supervision of outsourcing practices at PT. Jonathan Agung Bersaudara reviewed from Law Number 13 Year 2003 concerning Labor. This research is a descriptive normative legal research, supported by interviews. Interviews were conducted with speakers, namely HRD staff at PT. Jonathan Agung Bersaudara in Jakarta and staff of the Section for Industrial Relations Development and the Jakarta Labor Protection Section. In this study the data obtained by studying documents (literature) to obtain secondary data, supplemented with supporting data obtained through interviews in the field to obtain primary data. The data collection technique that I use is by studying documents, namely by collecting legal materials from primary, secondary and tertiary legal materials related to research. These legal materials are then selected and then classified systematically, processed, and analyzed. The results and discussion of this research are Outsourcing Practice at PT. Jonathan Agung Bersaudara is not in accordance with the Manpower Law because it does not implement the provisions according to Article 158 paragraph 3 of the Manpower Law stated that workers who have been terminated based on the reason of a serious mistake / violation can get compensation money as referred to in Article 156 paragraph (4). Labor inspection of outsourcing workers carried out by the DKI Jakarta Manpower and Transmigration Agency at PT. Jonathan Agung Brothers, that PT. Jonathan Agung Bersaudara has fulfilled all the provisions contained in the Decree of the Minister of Manpower and Transmigration Number: KEP.101 / MEN / VI / 2004 concerning Procedures for Licensing of Workers / Labor Service Providers.

Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perjanjian Outsourcing

  1. S2-2019-417944-abstract.pdf  
  2. S2-2019-417944-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-417944-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-417944-title.pdf