Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEKERJA TERHADAP PEMBERIAN HAK UPAH LEMBUR DI PT. PERTAMINA TRAINING AND CONSULTING INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 351/K/PDT.SUS-PHI/2014)

WENDY LESMANA, Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan hukum antara salah satu anak perusahaan milik negara yakni PT. Pertamina Patra Niaga dengan ratusan Pekerja Awak Muat Tangki yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Crew Mobil Tangki Indonesia yang menuntut dibayarkannya upah lembur mereka. Penelitian Hukum ini akan menganalisis sejauhmana perlindungan hukum yang telah diberikan negara kepada pekerja yang salah satu hak mereka yakni upah lembur sebagaimana tertulis dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diganti dengan Keputusan salah satu Pimpinan PT. Pertamina dengan tunjangan performansi dan menganalisis perselisihan ini dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 351 K/Pdt.Sus-PHI/2014. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif empiris Penelitian normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder melalui studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan subjek peneliti. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan, para pekerja belum merasa terlindungi meskipun Negara sudah mengeluarkan payung hukum berupa Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perturan Pelaksanaannya, perjuangan untuk mencari keadilanpun ditempuh baik mediasi dan konsiliasi sampai dengan memenuhi undangan baik Legislatif Eksekutif hingga bermuara pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 351 K/Pdt.Sus-PHI/2014 yang tetap tidak menguntungkan pekerja.

This research was motivated by legal problems between one of the subsidiaries of a state-owned company, PT. Pertamina Patra Niaga with hundreds of Tank Loader Workers who are members of the Mobil Tangki Indonesia Solidarity Crew Association who demand their overtime pay. This Legal Research will analyze the extent of the legal protection that the state has given to workers whose one of their rights is overtime pay as stated in Article 78 of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower was replaced by a Decision of one of the Directors of PT. Pertamina with performance allowances and analyzes this dispute in the Supreme Court Decision Number: 351 K / Pdt.Sus-PHI / 2014. This legal research is empirical normative research Normative research is carried out by library research to obtain secondary data through document studies. Empirical research was conducted with field research to obtain primary data through interviews with research subjects. The data obtained were analyzed qualitatively and the results were presented descriptively. Based on the results of research and discussion, the authors conclude, the workers have not felt protected even though the State has issued a legal umbrella in the form of Law 13 of 2003 concerning Manpower and Implementation Laws, the struggle to seek justice was taken both mediation and conciliation to fulfill the invitation of both the Executive Legislature and boils down to the Supreme Court Decision Number: 351 K / Pdt.Sus-PHI / 2014 which remains unfavorable to workers.

Kata Kunci : Upah Lembur, Tunjangan Performansi, Awak Muat Tangki., Overtime Wages, Performance Allowances, Tank Load Crew.

  1. S2-2019-402885-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402885-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402885-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402885-title.pdf