TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) PENGGANTI DALAM MELAKSANAKAN JABATAN PPAT YANG DIGANTIKAN BERKAITAN DENGAN AKTA-AKTA YANG DIBUATNYA
DINAR TRI A, Taufiq El Rahman, S.H.,M.Hum
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengganti dalam melaksanakan jabatan PPAT yang digantikan berkaitan dengan akta-akta yang dibuatnya serta menganalisa tanggung jawab dari PPAT yang digantikan terhadap akta yang dibuat oleh PPAT Pengganti, serta tanggung jawab apabila terdapat tarik-ulur tanggung jawab antara PPAT dan PPAT Pengganti berkaitan dengan jangka waktu untuk PPAT Pengganti yang singkat. Jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis normative dengan menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian berdasarkan penelitian kepustakaan terhadap peraturan normatif dan penelitian lapangan, mengenai tanggung jawab PPAT Pengganti terhadap akta yang dibuatnya adalah pertanggungjawaban secara pribadi. Dasar dari pertanggungjawaban PPAT Pengganti secara pribadi adalah dengan adanya pengangkatan dan sumpah dari Kepala Kantor Pertanahan setempat, selain itu, PPAT Pengganti tetap bertanggung jawab secara moral berkaitan dengan nama baik dari PPAT yang digantikan. Hasil penelitian mengenai tanggung jawab PPAT yang digantikan terhadap akta yang dibuat oleh PPAT Pengganti, dimana PPAT tetap bertanggung jawab secara moral terhadap akta-alta autentik yang dikeluarkan oleh PPAT Pengganti. Tarik ulur pertanggungjawaban antara PPAT dan PPAT Pengganti, dapat diperjanjika sebelumnya apakah PPAT Pengganti dapat melanjutkan pekerjaan walau masa kerjanya berakhir atau tidak, hal ini berdasarkan pada prinsip penomoran, tanggal dan penandatanganan dari suatu akta.
The purpose of this study is to understand and analyze the responsibility of a substitute Land Deed Official (PPAT) in implementing the PPAT position that is being substituted in relation to the deeds that he made and analyze the responsibility of the PPAT that is being substituted with the deeds that are made by the Substitute PPAT, also the responsibility if there is a pulling back and forth of the responsibility between PPAT and Substitute PPAT related to short period of time for the Substitutes PPAT. This study is using normative juridical study with a descriptive analytical legal study method. The result of the study is based on literature study on normative regulation and field study, regarding the responsibility of the Substitute PPAT for the deeds that he made is a personal responsibility. The basis of the personal responsibility of the Substitute PPAT is by appointment and oath of the Head of the Local Land Office, furthermore, the Substitute PPAT remains morally responsible regarding the good name of the PPAT that is substituted. The result of the study about responsibility of the PPAT that is substituted for deeds that are made by the Substitute PPAT, where PPAT remains morally responsible for the authentic deeds that are issued by the Substitute PPAT. The pulling back and forth between PPAT and Substitute PPAT can be initially made as an agreement whether the Substitute PPAT can continue the position even though the working period ends or not, this is based on the numbering principal, date and signing of a deed.
Kata Kunci : PPAT, PPAT Pengganti, Tanggung Jawab, Akta