Analisis Ketentuan Klaim Dalam Kontrak Konstruksi Ditinjau Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Dan Hukum Perjanjian (Studi Kasus Pada PT PLN (Persero))
MOHAMMAD FITRIANTO, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian antara ketentuan klaim dalam Kontrak Konstruksi dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi) serta ketentuan asas itikad baik dan keadilan dalam hukum perjanjian. Adapun tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penanganan klaim yang dapat dikembangkan dalam suatu perjanjian konstruksi dalam hal terjadi pengajuan klaim dari pihak kontraktor. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dan bersifat deskriptif analitis. Bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, ketentuan klaim yang diatur dalam Kontrak Konstruksi tidak selaras dengan ketentuan UU Jasa Konstruksi, serta belum memenuhi ketentuan asas itikad baik dan prinsip keadilan dalam hukum perjanjian. Kedua, pengaturan penanganan klaim yang dapat dikembangkan dalam suatu perjanjian konstruksi dalam hal terjadi pengajuan klaim dari pihak kontraktor antara lain (i) klaim adalah tambahan biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh kontraktor, yang disebabkan oleh adanya kelalaian/kesalahan dari pengguna jasa dan/atau adanya perubahan keadaan pada saat pelaksanaan perjanjian; (ii) biaya yang diajukan sebagai klaim dapat berasal dari pelaksanaan scope of work yang tercantum dalam kontrak maupun berasal dari biaya-biaya di luar scope of work dalam kontrak; (iii) klaim dapat mengakibatkan adanya penyerahan barang/jasa yang dilakukan oleh kontraktor kepada pengguna jasa, dalam hal biaya klaim berasal dari pelaksanaan scope of work dalam kontrak; dan (iv) biaya yang diajukan sebagai klaim dapat menjadi objek pajak, sehingga nilai klaim dikenakan PPN dan PPh pada saat pembayaran.
The research aims to determine and review the suitability of the claim provision in Construction Contract with the provisions of Law Number 2 of 2017 regarding Construction Services (Construction Law) and the provisions of good faith principle and fairness in the agreement law. Another aim of this research is to find out claims handling arrangements that can be developed in a construction contracts in the event of claim request from the contractor. The research is empirical normative research and descriptive analytical. The research materials used are secondary data obtained from library research and primary data obtained from field research. The data collection techniques used in this research are documentation method and interview. The data obtained from library research and field research was analyzed qualitatively. The results of this research conclude that, first, the claim provision stipulated in the Construction Contract is not in line with the Construction Law provisions, and not in accordance with the provisions of good faith principle and fairness principle in the agreement law. Second, claims handling arrangements that can be developed in a construction contract in the event of claim request from the contractor among others (i) claim is an additional cost that should not be incurred by the contractor, which is caused by the negligence/fault of the user and/or the existence of changes in circumstances at the time of execution of the agreement; (ii) costs submitted as claim may arrised from the implementation of the scope of work as stipulated in the contract or may arrised from costs in outside of the scope of work in the contract; (iii) claim may causes delivery of goods/services carried out by the contractor to the user, in the event of claim costs arrised from the implementation of scope of work in the contract; and (iv) costs submitted as claims can become tax objects, therefore the claim value is subject to VAT and Income Tax at the time of payment.
Kata Kunci : Perjanjian, Kontrak Konstruksi, Klaim, Undang-undang Jasa Konstruksi, Asas Itikad Baik, Keadilan