PENGARUH PENDIDIKAN PAJAK DI PERGURUAN TINGGI TERHADAP PENGETAHUAN PAJAK SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KEPATUHAN PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Empiris pada Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis di Politeknik Negeri Batam)
DEDI KURNIAWAN, Wuri Handayani, S.E., Ak., M.Si., M.A., Ph.D.
2019 | Tesis | MAGISTER AKUNTANSITujuan: Penelitian ini memiliki 3 (tiga) tujuan. Pertama, menganalisis apakah pendidikan pajak di perguruan tinggi berpengaruh terhadap kepatuhan pajak orang pribadi melalui peningkatan pengetahuan pajak. Kedua, mengeksplorasi implementasi pendidikan pajak di perguruan tinggi. Ketiga, mengidentifikasi kerja sama yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak orang pribadi. Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode campuran. Pendekatan yang digunakan dalam metode campuran ini ialah paralel konvergen. Pendekatan ini dipilih untuk mengonfrimasi temuan-temuan dalam kuantitatif dan kualitatif. Dalam pendekatan paralel konvergen, dikumpulkan masing-masing data kuantitatif dan kualitatif secara bersamaan, kemudian data tersebut dianalisis. Temuan: Hasil survei kepada 100 mahasiswa reguler kelas malam di Polibatam yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak menunjukkan bahwa pendidikan pajak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan pajak. Kemudian, pengaruh tidak langsung pendidikan pajak melalui pengetahuan pajak juga berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan pajak. Hasil penelitian kuantitatif juga didukung oleh hasil penelitian kualitatif, melalui wawancara bersama 2 (dua) orang mahasiswa, 2 (dua) orang dosen pengajar mata kuliah pajak, dan 1 (satu) orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan teori pembelajaran sosial, karena lingkungan berpengaruh terhadap kognitif dan perilaku. Dari teori tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan pajak dapat meningkatkan pengetahuan pajak dan memengaruhi perilaku kepatuhan pajak seorang wajib pajak. Originalitas: Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengukuran terhadap pendidikan pajak yang belum dilakukan pada penelitian sebelumnya. Selanjutnya, penelitian sebelumnya belum membedakan antara pendidikan pajak dan pengetahuan pajak. Beberapa penelitian menggunakan pendidikan pajak dan beberapa penelitian lain menggunakan pengetahuan pajak, namun maksud keduanya sama. Pada penelitian ini dibedakan antara pendidikan pajak dan pengetahuan pajak.
Purpose: This study has 3 (three) objectives. First, to analyze whether tax education in higher education influences individual tax compliance through increased tax knowledge. Second, to explore the implementation of tax education in universities. Third, to identify cooperation carried out by universities and the Directorate General of Taxation in order to improve individual tax compliance. Methodology: The research method used in this study is a mixed method. The approach used in this mixed method is convergent parallel. This approach was chosen to confirm quantitative and qualitative findings. In a parallel convergent approach, the author collects each quantitative and qualitative data simultaneously, then the data are analyzed. Findings: The results of a survey of 100 regular night class students in Polibatam who have fulfilled the requirements as taxpayers indicate that tax education has a significant effect on tax compliance. Then, the indirect effect of tax education through tax knowledge also significantly influences tax compliance. The results of quantitative research are also supported by the results of interviews with two students, two tax lecturers, and one employee of the Directorate General of Taxes. The results of this study are also in line with the social learning theory, where the environment influences cognition and behavior. From the theory, it can be concluded that tax education can increase tax knowledge and influence taxpayers compliance behavior. Originality: This study contributes to the measurement of tax education which has not been done in previous studies. Furthermore, previous researches have not distinguished between tax education and tax knowledge. Some studies used tax education and some other studies used tax knowledge, but both meant the same. In this study, tax education and tax knowledge are distinguished.
Kata Kunci : Kata Kunci: pendidikan pajak, pengetahuan pajak, kepatuhan pajak, perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Pajak.