Laporkan Masalah

Pembuatan Peta Alternatif Batas Kewenangan Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau

Pradia Mutiara Ainihafsah, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D

2019 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Indonesia memiliki luas wilayah perairan dua per tiga luas wilayah daratannya. Maka pentingnya negara secara tegas mengatur kewenangan pengelolaan wilayah meliputi daratan dan laut untuk memberikan kepastian hukum agar sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Satu daerah dengan daerah lainnya membutuhkan batas daerah untuk memisahkan wilayah kewenangan pemerintahan. Batas daerah baik batas darat maupun laut perlu ditetapkan agar jelas status administrasi dari daerah yang bersangkutan. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau merupakan dua provinsi yang berada dalam perairan kepulauan Indonesia yang saling berbatasan laut. Di antara kedua provinsi tersebut terdapat gugusan Pulau-Pulau Tujuh yang sampai saat ini belum jelas status administrasinya. Munculnya sengketa gugusan Pulau-Pulau Tujuh antara kedua provinsi karena adanya tumpang tindih Undang-Undang. Ketidakjelasan mengenai status wilayah administrasi gugusan Pulau-Pulau Tujuh akan berpengaruh terhadap penetapan garis batas kewenangan pengelolaan wilayah laut antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau. Oleh sebab itu, penulis ingin melakukan analisis mengenai penentuan batas kewenangan pengelolaan wilayah laut antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau yang berfokus pada gugusan Pulau-Pulau Tujuh. Kegiatan ini dilakukan secara kartometrik menggunakan data yang bersumber dari kegiatan Kebijakan Satu Peta yang diperoleh dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial. Penentuan batas kewenangan pengelolaan laut provinsi dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama adalah apabila gugusan Pulau-Pulau Tujuh termasuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Opsi yang kedua adalah apabila gugusan Pulau-Pulau Tujuh termasuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau. Perangkat lunak yang digunakan pada kegiatan ini yaitu ArcGIS 10.3 dengan menggunakan fungsi tools Thiessen Polygon agar didapat konstruksi median line untuk membagi wilayah kewenangan pengelolaan laut antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau. Hasil dari kegiatan ini adalah peta alternatif batas kewenangan laut setelah dilakukan penegasan batas wilayah secara kartometrik baik untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau dengan dua opsi. Kedua opsi tersebut memberikan pengaruh terhadap luas wilayah kewenangan pengelolaan laut untuk masing-masing provinsi. Jika opsi yang pertama diterapkan akan diperoleh penambahan luas sebesar 2488,728 km2 untuk Provinsi Kepulaun Bangka Belitung. Sedangkan jika opsi kedua diterapkan akan diperoleh penambahan luas sebesar 2487,587 km2 untuk Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil tersebut diharapkan pemerintah terkait segera menyelesaikan sengketa kepemilikan Pulau-Pulau Tujuh agar pemerintah masing-masing daerah provinsi dapat mengetahui batas kewenangan pengelolaan lautnya dan luasan wilayah yang menjadi kewenangannya dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam laut dan berguna untuk meningkatkan ekonomi daerah.

Indonesia has an area of water two-thirds of the land area. So the importance of the state explicitly regulates regional management including land and sea to provide legal certainty so that existing natural resources can be utilized for the welfare of the Indonesian people. One region with other regions in carrying out their authority requires regional boundaries to separate the area of government authority. Regional boundaries both land and sea boundaries need to be established so that the administrative status of the area concerned is clear. The Bangka Belitung Islands Province and the Riau Islands Province are two provinces in the Indonesian archipelagic waters bordering the sea. Among the two provinces there are the Seven Islands which the administrative status is not yet clear. The emergence of the Seven Islands dispute between the two provinces due to overlapping laws. The lack of clarity regarding the status of the administrative territory of the Seven Islands will affect the determination of the boundary line for the management of the sea area between the Bangka Belitung Islands Province and the Riau Islands Province. Therefore, the authors want to do an analysis of the determination of the authority limit of the management of the sea area between the Province of Bangka Belitung Islands and the Riau Islands Province which focuses on the Seven Islands. This activity is carried out in a cartometric manner using data sourced from the One Map Policy activity obtained from the Center for Mapping the Geospatial Information Agency. The confirmation of the boundaries of the authority of the provincial sea management is carried out with two options. The first option is the Seven Islands are included in the administrative area of the Bangka Belitung Islands Province. The second option is the Seven Islands are included in the administrative area of the Riau Islands Province. The software used in this activity is ArcGIS 10.3 using the Thiessen Polygon tools function to obtain the median line construction to divide the authority management area of the sea between the Bangka Belitung Islands Province and Riau Islands Province. The results of this activity are alternative maps of the authority of the sea after the affirmation of the cartometric boundaries for both the Bangka Belitung Islands Province and Riau Islands Province with two options. Both options have an influence on the area of marine management authority for each province. If the first option applied will be obtained a wide difference of 2.488,728 km2 for the Kepulaun Bangka Belitung Province. Whereas if the second option is applied there will be a wide difference of 2.487.587 km2 for the Riau Islands Province. From these results, it is expected that the relevant government will immediately settle the Seven Islands ownership dispute so that the respective provincial governments can find out the boundaries of the authority of the management of the sea and the area that becomes its authority in order to maximize the use of marine natural resources and to improve the regional economy. Key words:

Kata Kunci : penentuan batas wilayah laut provinsi, gugusan Pulau-Pulau Tujuh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, thiessen polygon, affirmation of the provincial sea boundary, the Seven Islands, Bangka Belitung Islands Province, Riau Islands

  1. S1-2019-378898-abstract.pdf  
  2. S1-2019-378898-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-378898-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-378898-title.pdf