Strategi Pelestarian Bangunan Balai Desa Sardonoharjo Yogyakarta
HISAR AGUSTINUS S, Drs. Musadad, M.Hum.
2019 | Skripsi | S1 ARKEOLOGIBangunan Balai Desa Sardonoharjo Yogyakarta merupakan bangunan rumah bekas tempat tinggal Jendral Urip Sumoharjo paska kemerdekaan Republik Indonesia. Bangunan Balai Desa Sardonoharjo saat ini masih utuh dengan gaya arsitektur jengki yang merupakan arsitekut khas Indonesia. Pada tahun 2016 bangunan Balai Desa juga mendapatkan piagam penghargaan oleh BPCB Yogyakarta atas usaha pelestarian yang telah dilakukan. Walaupun sudah mendapat piagam penghargaan, status hukum bangunan Balai Desa Sardonoharjo masih sebatas bangunan yang terinventarisasi oleh BPCB bukan bangunan Cagar Budaya. Selain status hukumnya yang tidak jelas, bangunan Balai Desa Sardonoharjo memiliki kerusakan-kerusakan yang dapat dilihat dengan jelas seperti dinding rusak, kayu keropos dan tumbuhnya lumut pada dinding. Oleh karena itu, maka perlu adanya penelitian terhadap bangunan untuk menentukan strategi pelestarian yang tepat terhadap bangunan Balai Desa Sardonoharjo Yogyakarta dengan judul Strategi Pelestarian Bangunan Balai Desa Sardonoharjo Yogyakarta. Dengan landasan aturan UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta pendekatan CRM atau Cultural Resource Management, diharapkan dapat memberikan solusi dan rumusan strategi pelestarian yang tepat untuk bangunan Balai Desa Sardonoharjo. Hasil dari penelitian ini adalah strategi pelestarian yang berlandaskan UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang meliputi variabel pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan terhadap bangunan Balai Desa Sardonoharjo yang tiap variabelnya menggunakan pendekatan CRM. Selain strategi pelestarian, penelitian ini juga memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dapat diimplementasikan pada bangunan Balai Desa Sardonoharjo.
The building of Sardonoharjo Village Hall Yogyakarta is a former residential building of General Urip Sumoharjo after the independence of the Republic of Indonesia. Sardonoharjo Village Hall Building is still intact with the jengki style architecture, which is an architectural characteristic of Indonesia. In 2016 the village hall building also obtained a charter award by BPCB Yogyakarta for the preservation effort that has been done. Although it has been awarded a charter, the legal status of Sardonoharjo village Hall is still limited to building that is inventoried by BPCB instead of heritage building. In addition to its unclear legal status, the Sardonoharjo Village Hall building has clearly visible damage such as damaged walls, wood and moss growth on the walls. Therefore, it is necessary to research the building to determine the right preservation strategy against the building of Sardonoharjo Village Hall of Yogyakarta under the title of the building preservation strategy of Sardonoharjo Village hall Yogyakarta. By the foundation of the rules of UU RI No. 11 of 2010 on cultural heritage and the approach of CRM or Cultural Resource Management, is expected to provide solutions and formulation of appropriate conservation strategies for the Sardonoharjo Village Hall building. The result of this research is a conservation strategy based on UU RI No. 11 year 2010 about cultural heritage which includes variable protection, development and utilization of Sardonoharjo Village hall building which each of the variations uses CRM approach. In addition to the preservation strategy, the research also provides recommendations that can be implemented in Sardonoharjo Village hall building.
Kata Kunci : Balai Desa Sardonoharjo, strategi pelestarian, undang-undang.