Pelaksanaan Hubungan Kerja di Sektor Event Organizer: PT. Eksis Cipta Komunika
Anindita Sekar Kinanti Wibowo, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja antara pihak pekerja dengan pengusaha dan mengetahui perlindungan hak atas hubungan kerja bagi pekerja pada PT. Eksis Cipta Komunika. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat deskriptif, yaitu penelitian diperoleh dari data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, dan sekunder. Penulis menggunakan metode pendekatan normatif empiris yang mana data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara menggunakan alat wawancara. Data hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh waktu tidak tertentu maupun pekerja freelance dibuat secara sepihak oleh pihak pengusaha dengan memuat unsur-unsur perjanjian kerja. Pada saat kegiatan kerja sehari-hari, PT. Eksis Cipta Komunika tetap mengikuti aturan waktu kerja sesuai dengan aturan yang ada. Akan tetapi, PT. Eksis Cipta Komunika kerap kali menyimpangi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai waktu kerja karena kegiatan kerja pra, pada saat, maupun pasca penyelenggaraan suatu acara membutuhkan waktu kerja cukup banyak termasuk didalamnya waktu kerja lembur yang melebihi batas maksimum selain itu perhitungan upah kerja lembur tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, melainkan dihitung berdasarkan keuntungan bersih yang diterima PT. Eksis Cipta Komunika atau disebut dengan Management Fee dan dibayarkan secara kumulatif bersama-sama dengan gaji pokok satu kali dalam satu bulan bagi pekerja/buruh waktu tidak tertentu, sedangkan bagi pekerja/buruh freelance akan mendapat upah saat satu hari kegiatan pelaksanaan acara selesai. Pada intinya, terdapat perbedaan antara aturan yang diberlakukan oleh PT. Eksis Cipta Komunika dengan aturan yang ada pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
This research aims to determine the implementation of work agreements between the workers and employers and to know the protection of the rights to work relations for workers at PT. Existing Cipta Komunika. This research is a descriptive study, namely research obtained from secondary data sourced from primary, and secondary legal materials. The author uses the empirical normative approach method in which data and information are obtained from library research and field research. Data collection is done by conducting interviews using interview tools. The results of the research data are then analyzed qualitatively. The results of the study show that the work agreement between the employer and the non-time workers / laborers and freelance workers is made unilaterally by the employer with the elements of a work agreement. During daily work activities, PT. Eksis Cipta Komunika still follows the rules of work time in accordance with existing rules. However, PT. Eksis Cipta Komunika often deviates from the provisions of the Manpower Act which regulates work time because pre-work activities, at the time of, or after the implementation of an event require considerable work time including overtime work which exceeds the maximum limit besides the calculation of overtime wages is not carried out in accordance with existing rules, but calculated based on the net profits received by PT. Eksis Cipta Komunika or referred to as Management Fee and is paid cumulatively together with a basic salary once a month for workers / labor indefinite time, while for freelance workers / laborers will receive wages when one day the activities of the event are finished. In essence, there are differences between the rules imposed by PT. Eksis Cipta Komunika with the rules in the Manpower Act.
Kata Kunci : hubungan kerja, waktu kerja, upah kerja lembur, Event Organizer/legal relations, work time, overtime wages, Event Organizer.