PENERAPAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM FUNGSI YANG NEGATIF TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PADA PERKARA KORUPSI
MADE SUGI HARTONO, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.;Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M. Hum.
2019 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUMPandangan posistivistik yang diwariskan Belanda dianggap gagal menciptakan keadilan di masyarakat sehingga muncul pemikiran progresif yang bertumpu pada nilai-nilai kenyataan di masyarakat. Keadaan ini berlaku pada penanganan perkara korupsi di Indonesia. Disertasi ini bertujuan untuk menggagas pemikiran solutif yang dituangkan dalam desain penelitian dengan fokus kajian tentang penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif pada perkara korupsi serta bagaimana proyeksi berlakunya di masa akan datang terkait dengan perkara penggunaan keuangan negara untuk kepentingan umum. Normatif-empiris merupakan metode yang dipilih dalam upaya menemukan jawaban atas pertanyaan hukum yang telah dirumuskan. Penggalian data primer dengan metode purposive sampling ditujukan untuk menangkap realitas langsung di lapangan selanjutnya dikombinasikan dengan data sekunder sebagai hasil dari kajian pustaka. Melalui statute approach, case approach dan conceptual approach data yang terkumpul dikonstruksi secara kualitatif, disajikan secara deskriptif, eksplikatif dan preskriptif. Kesimpulan akhir diambil menggunakan logika deduktif maupun induktif secara bergantian. Dalam konteks tindak pidana korupsi, sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif diterapkan tidak terbatas pada alasan negara tidak dirugikan, kepentingan publik terlayani dan pelaku tidak diuntungkan. Penerapannya mengalami perkembangan yaitu pada keadaan-keadaan: perbuatan pelaku memenuhi tujuan kegiatan yang telah disusun sebelumnya, pertimbangan bahwa dampak yang lebih besar apabila keputusan tersebut tidak dilaksanakan, dilaksanakan atas dasar kontrak, adanya persetujuan dari pihak yang berhak menerima dana, perbuatan pelaku bersifat social adequat, dan perbuatan pelaku dipandang sebagai kewajaran yang diterima oleh masyarakat. Pada masa akan datang sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif mempunyai proyeksi yang kuat untuk diberlakukan pada perkara penggunaan keuangan negara untuk kepentingan umum. Pemberlakuannya mempunyai dasar baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
The positivist view inherited by the Dutch is considered failed to create justice for the Indonesian people. This has led to progressive thought based on the values of reality in society. This situation occurs in the handling of corruption cases in Indonesia. This dissertation attempts to formulate a solution set forth in the research with a study of the application of the material wederrechtelijkheid in its negative function in the corruption cases and projections of future enactment related to the case of the use of state finances for the public interest. Normative-empirical method is chosen in an effort to find answers to legal questions that have been formulated. Primary data collection with purposive sampling method is intended to capture the real situation directly then combined with secondary data as a result of literature review. Through the statutory approach, the case approach and conceptual approach, the data collected are constructed qualitatively, presented descriptively and prescriptively. The conclusions are taken alternately using deductive and inductive logic. In corruption case, material wederrechtelijkheid in its negative function is applied unlimitedly so that the state is not harmed, the public interest is served and the perpetrators do not get benefit. The application has developed in the following circumstances: the actions of the perpetrators fulfill the objectives of the activities that have been compiled before, the consideration that there will be greater impact if the decision is not implemented, it is carried out on the basis of a contract, the agreement from the party entitled to receive funds, the perpetrator's action is for social purpose, and the actions done by the perpetrators are seen as fairness by the community. In the future, the material wederrechtelijkheid in its negative function has a strong projection to be applied to the case of the use of state finance for the public interest. Its application fulfills philosophical, sociological, and juridical basic.
Kata Kunci : sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif, tindak pidana korupsi, keuangan negara untuk kepentingan umum.