Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Atas Penarikan Royalti Konser Musik
JINAN RAIDANGI, Prof. M.Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2019 | Skripsi | S1 HUKUMBerdasarkan 2018 CISAC Global Collection Reports, penarikan royalti di Indonesia pada 2017 mengalami peningkatan sebesar 92.7% dibandingkan tahun 2013, namun masih terpaut sangat jauh dengan sejumlah negara di Asia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) menjamin adanya hak moral dan hak ekonomi bagi Pencipta maupun Pelaku Pertunjukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi UUHC dalam penarikan royalti Konser Musik serta implementasi perlindungan hak ekonomi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan Konser Musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian normatif-empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dari hasil wawancara dengan responden di Jakarta dan narasumber di Yogyakarta. Sedangkan data sekunder penelitian ini berdasarkan pada studi kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara semi-terstruktur dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan penarikan royalti atas konser musik di Indonesia cukup sejalan dengan pengaturan dalam UUHC, namun dimungkinkan adanya perbedaan dasar penetapan tarif royalti yang digunakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif. Dalam hal implementasi perlindungan hak ekonomi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan Konser Musik, Lembaga Manajemen Kolektif telah melakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan penarikan royalti Konser Musik baik dengan berinteraksi langsung dengan promotor maupun mengedukasi subyek terkait konser musik. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan hambatan antara lain ketidaktahuan promotor terkait kewajibannya dalam hal royalti konser musik serta konflik antara Lembaga Manajemen Kolektif dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional terkait kewenangan penarikan royalti di Indonesia.
Based on 2018 CISAC Global Collection Reports, Indonesia's music royalties collected in 2017 has increased by 92.7% compared to 2013. However it is still far behind compared to another Asian countries. Indonesia's Copyright Act 2014 guarantees moral and economical rights for Creators and Performers.This research aimed to discuss implementation of Copyright Act 2014 in collecting music concert royalties and the implementation of economic rights protection for Creators and Performers by Collective Management Organizations (CMO). This research uses descriptive, normative-empirical approach by analysing certain provisions in Indonesian Copyright Laws compared to the daily implementation. Type of data used in this research are primary data, obtained through an interview, and secondary data based on literature studies. This research uses semi-structured interview methods and literature studies as the data collection methods. This research find the implementation of collecting music concert royalties is quite in line with Copyright Act 2014 but there are possibilities of differences in the royalty rates used by the CMO. In terms of the implementation of economic rights protection for Creators and Performers, the CMO has made efforts by directly engaging with the promoters and educating subjects related to music concert. However they still found obstacles such as the promoters ignorance of their obligations in terms of music concert royalties and conflicts between Collective Management Organizations and National Collective Management Organizations regarding the authority to collect royalties in Indonesia.
Kata Kunci : Pencipta, Pelaku Pertunjukan, Royalti Konser Musik, Lembaga Manajemen Kolektif