PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENGANGKUTAN UDARA DI INDONESIA DITINJAU MELALUI PUTUSAN NOMOR 231/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst.
AURELIA REGINA NAWAWI, Laras Susanti, S.H., LL.M.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang sistem perlindungan hak bagi penyandang disabilitas dalam pengangkutan udara di Indonesia dan mengenai pelaksanaan perlindungan hak penyandang disabilitas ditinjau melalui Putusan Nomor 231/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan berlandaskan pada data sekunder sebagai sumber data utama. Kemudian data yang telah dikumpulkan dianalisa secara kualitatif, kemudian diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam pengangkutan udara di Indonesia sudah terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, akan tetapi dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum menyebutkan secara spesifik mengenai perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas. Hasil penelitan juga menunjukkan majelis hakim telah memperhatikan hak-hak seorang penyandang disabilitas sebagai konsumen, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
This study aims to answer questions about the system to protect the rights of persons with disabilities in air transportation in Indonesia and regarding the implementation of the protection of the rights of persons with disabilities through Putusan Nomor 231 / Pdt.G / 2011 / PN.Jkt.Pst. This research is juridical normative and based on secondary data as the main data source. The collected data is analyzed qualitatively, then presented descriptively. The results of the study show that the system of protection for persons with disabilities in air transportation in Indonesia has been accommodated in Law Number 1 of 2009 concerning Aviation, but in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection has not specifically mentioned consumer protection for persons with disabilities. The research results also showed that the panel of judges had considered the rights of a person with disabilities as a consumer, in accordance with the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 1 of 2009 concerning Aviation.
Kata Kunci : penyandang disabilitas, angkutan udara, konsumen