Laporkan Masalah

Analisis Mekanisme Pelaporan E-SPT PPh Pasal 21 Pada Direktorat Keuangan UGM

REZA NURDIANA, Dr. Sumirah, M.Si., Ak,. CA.;Rumiyati, S.E., M.Sc.

2019 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah mekanisme pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 pada Direktorat Keuangan UGM sudah sesuai dengan PER-14/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT dan juga untuk mengetahui kesalahan saat pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 serta cara mengatasi kesalahan tersebut. Penelitian ini dilakukan di Direktorat Keuangan UGM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 pada Direktorat Keuangan UGM belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut disebabkan karena masih terdapat beberapa kesalahan dalam pelaporan e-SPT Masa PPh Pasal 21, seperti data pegawai yang diinput pada e-SPT tidak lengkap, pajak yang telah dipotong tidak semuanya dilaporkan ke KPP, dan terlambat lapor e-SPT. Dampak yang ditimbulkan dari kesalahan pengisian dan pelaporan e-SPT Masa PPh Pasal 21 yaitu berupa sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Apabila melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari pajak yang kurang bayar dan jika terlambat melaporkan SPT Masa akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000,00. Cara untuk mengatasi kesalahan tersebut yaitu melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang pengisian dan pelaporan e-SPT Masa PPh Pasal 21, melengkapi dan memperbaharui data pegawai secara berkala, dan menjaga komunikasi dengan bendahara unit kerja.

The purpose of this reserch is to determine whether the reporting mechanism electronic tax return of income tax verse 21 at Direktorat Keuangan UGM is in accordance with PER-14/PJ/2013 concerning the Procedure for Filling and Reporting of SPT or not and also to find the errors in reporting e-SPT of income tax verse 21 and how overcome this error. This research was conducted at Direktorat Keuangan UGM. This research used qualitative research methods. The data obtained through interviews and documentation. Based on the research, it showed that the reporting mechanism electronic tax return of income tax verse 21 at Direktorat Keuangan UGM is not in accordance with the applicable regulations. This is because there are still a number of errors in reporting e-SPT income tax verse 21, such as employee data inputted to e-SPT is incomplete, taxes that have been deducted are not all reported to KPP, and late in reporting e-SPT. Impact caused by errors in filling and reporting e-SPT income tax verse 21 is administrative sanctions and/or criminal sanctions. When reporting an SPT but the contents are incorrect or incomplete, they will be subject to administrative sanctions in the form of 200% increase in taxes that are underpaid and if late in reporting the SPT period will be subject to administrative sanctions in the form of a fine of IDR 100,000.00. The way to deal with these errors is to conduct socialization and training on filling and reporting of e-SPT income tax verse 21, completing and updating employee data regularly, and maintaining communication with the treasurer of the work unit.

Kata Kunci : Mekanisme, Pelaporan, e-SPT, PPh Pasal 21

  1. D3-2019-400777-abstract.pdf  
  2. D3-2019-400777-bibliography.pdf  
  3. D3-2019-400777-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2019-400777-title.pdf