PRINSIP PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING DENGAN SASARAN PELAKU UMKM DAN LINGKUP KERJASAMANYA DENGAN BANK KONVENSIONAL DI INDONESIA
Desy Indriani Grace Sinaga, Laurensia Andrini, S.H., LL.M.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip yang digunakan oleh penyelenggara peer to peer lending dalam menentukan kelayakan calon penerima pinjaman yang merupakan pelaku UMKM. Kehadiran industri peer to peer lending memberikan kemudahan akses dan efisiensi kepada pelaku UMKM untuk memperoleh pinjaman didukung dengan kecanggihan teknologi dewasa ini. Diawal kehadiran peer to peer lending menimbulkan isu akan tergantikannya peran perbankan dalam memberikan pinjaman. Oleh karena itu, penelitian ini juga menyajikan analisis tentang peluang kerjasama bank konvensional dengan penyelenggara peer to peer lending di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini menggabungkan antara penelitian literatur dan penelitian lapangan. Data diperoleh dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, bahwa prinsip-prinsip yang diterapkan oleh penyelenggara peer to peer lending dalam memberikan pinjaman kepada pelaku UMKM secara tidak langsung telah mereduksi prinsip-prinsip perbankan dalam penyaluran kredit. Namun, masih terdapat beberapa kekurangan pada penerapan prinsip tersebut diantaranya belum adanya pusat informasi terintegrasi antar penyelenggara peer to peer lending seperti halnya SLIK OJK pada perbankan dan risiko pemberian dana, seutuhnya ditanggung oleh pemberi pinjaman. Kedua, kolaborasi peer to peer lending dengan bank konvensional sangat diharapkan oleh OJK sebagai regulator. Peluang kolaborasi tersebut diantaranya kerjasama dalam penyediaan layanan virtual dan escrow account. Selain itu, terbuka juga peluang kerjasama dalam pengalihan nasabah yang tidak bankable kepada layanan peer to peer lending, bank menjadi institutional lender yang dapat memberikan pembiayaan secara tidak langsung kepada UMKM, membantu dan meningkatkan analisis kredit, dan kerjasama dalam mitigasi anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
This research aims to analyze the principles are used by peer to peer lending providers in determining the eligibility of UMKM as borrowers. The existence of the peer to peer lending industry provides easy access and efficiency to UMKMs to obtain loans supported by today's technological sophistication. At the beginning of the existence of peer to peer lending raises the issue of the replacement of bank function in giving loans. Therefore, this research also presents an analysis of the opportunities for conventional bank cooperation with peer to peer lending providers in Indonesia. This research uses normative-empirical legal research. This research combines literature and field research. Data was obtained and analyzed using qualitative methods. The result of this legal research are: First, principles are applied by peer to peer lending providers in providing loans to UMKM’s indirectly have reduced banking principles in lending. However, there are still some shortcomings in the application of these principles including the absence of an integrated information center between peer to peer lending providers as well as OJK's SLIK in banking and the risk of providing full funding borne by lenders. Second, collaboration of peer to peer lending with conventional banks is highly expected by OJK as a regulator. Opportunities for collaboration including cooperation in the provision of virtual services and escrow accounts. In addition, there are also opportunities for cooperation in transferring customers who are not bankable to peer to peer lending services, banks become lender institutions that can provide indirect financing to UMKM, helps and improves credit analysis, and cooperation in mitigating anti money laundering and terrorism funding.
Kata Kunci : OJK, POJK, UMKM, teknologi finansial, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, perbankan, bank umum.