Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Pembeli Kosmetika Palsu di Sunday Morning (Sunmor) di Lingkungan Universitas Gadjah Mada
Hafida Indrastiyani, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenulis mempunyai tujuan subyektif pada penelitian yaitu untuk memenuhi tugas penulisan hukum sebagai prasyarat guna mencapai kelulusan dan memperoleh gelar sarjana. Tujuan obyektif Penulis adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbuatan melawan hukum dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bersifat normatif untuk mendapatkan data sekunder yang dihasilkan dari mempelajari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara pengumpulan data studi kepustakaan. Untuk melengkapi data sekunder dilakukan dengan wawancara kepada narasumber dengan alat pedoman wawancara yang selanjutnya data yang terkumpul dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan: pihak Pedagang yang menjual kosmetika dan P2SM melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen yang dirugikan karena perbuatan tersebut dapat melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan haknya atas kerugian yang diderita. Konsumen dapat membuat laporan/aduan ke Lembaga Konsumen Yogyakarta untuk mendapatkan hak-haknya.
The author has a subjective goal in the research that is to fulfill the task of writing the law as a prerequisite for achieving graduation and obtaining a bachelor's degree. The objective of the author is to find out and analyze legal and regulatory regulations related to illegal acts and consumer protection. This research is normative to obtain secondary data generated from studying primary legal materials and secondary legal materials by means of library research data collection. To complete secondary data, interviews were conducted with informants using interview guidance tools, which then collected data were analyzed qualitatively. Based on the results of the discussion: the Traders who sell cosmetics and P2SM commit illegal acts because they violate Article 8 of the Consumer Protection Act. Consumers who are harmed because these actions can make efforts to get their rights to the losses suffered. Consumers can make reports / complaints to Yogyakarta Consumer Institutions to get their rights.
Kata Kunci : kosmetika palsu, Sunday Morning, sunmor, perbuatan melawan hukum,fake cosmetics, Sunday Morning, sunmor, illegal acts