KAJIAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH SECARA LISAN DI YOGYAKARTA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 224/PDT.G/2017/PN.SLMN)
LADI AMELIA P, Dr. Sutanto, S.H.,M.S.
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan penelitian ini adalah, untuk mengetahui pembuktian perjanjian sewa menyewa tanah secara lisan di Yogyakarta (Studi Kasus Putusan Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Slmn) dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pihak yang menyewakan tanah secara lisan di Yogyakarta (Studi Kasus Putusan Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Slmn). Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif yaitu bertujuan untuk menggambarkan apa yang terjadi di Yogyakarta dalam hal perjanjian sewa menyewa tanah secara lisan (Studi Kasus Putusan Nomor 224/PDT.G/2017/PN.Slmn), data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu dengan mempelajari dokumen atau penelitian kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang didukung dengan data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan dengan pedoman wawancara kepada narasumber, data sekunder dan data primer kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dikategorikan berdasarkan permasalahan yang diteliti, kemudian ditarik dengan metode deduktif dengan menarik suatu kesimpulan dari permasalahan umum menuju permasalahan khusus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuktian sewa menyewa lisan dalam Putusan Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Slmn Majelis Hakim memutus gugatan tidak dapat diterima karena pemeriksaan saksi-saksi tanpa alat bukti tertulis sangat sulit dan surat pernyataan yang dibuat pihak menyewakan tidak dapat dikatakan alat bukti karena berisi pernyataan sepihak yang tidak disepakati para pihak sehingga pihak penyewa tidak dapat dituntut wanprestasi, perlindungan hukum bagi pihak yang menyewakan secara preventif dari peraturan sudah melindungi karena bersifat melengkapi isi kesepakatan yang belum dimuat dalam perjanjian, perlindungan secara refresif dari isi perjanjian masih lemah dan belum melindungi, karena maksud dan tujuan dalam perjanjian lisan tidak jelas, kabur, serta belum tersampai isi dan pokok perjanjian.
The purpose of this study is to know out verification of an oral contract land lease in Yogyakarta (case study of judge's sentence number 224/Pdt/G/2017/PN.Slmn) and to know out the legal protection who leased in oral contract land lease in Yogyakarta (case study of judge's sentence number 224/Pdt/G/2017/PN.Slmn). This research is a descriptive study which aims to decribe what happened in Yogyakarta in terms of oral contract land lease in Yogyakarta (case study of judge's sentence number 224/Pdt/G/2017/PN.Slmn), namely the data used in this research is secondary data, by studying document or library research on legal material supported by primary data, namely data obtained directly from field research for interviewing informants, secondary data and primary data analyzed by qualitative categorized methods based on the problems studies, then drawn by deductive method by drawing conslusion from general problems towards to spesific problems. The result of the research show the verification of an oral contract land lease in Yogyakarta (case study of judge's sentence number 224/Pdt/G/2017/PN.Slmn) The Judges verdict that the claim cannot be accepted because the examination of witnesses without written contract is very difficult and the statement made by the renting cannot be evidence because it contains a one-sided statement is not upon by the parties so that cannot be prosecuted for breach of contract, legal protection for the who leased out the preventive regulation because it compelements the content of the contract that has not been contained, refresive protection of the contract is weak and unprotected, because the inted and purpose in the oral contract are unclear, vague, and have not been conveyed main points of the contract.
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Lisan, Pembuktian, Perlindungan Hukum.