Laporkan Masalah

Kewenangan Pimpinan Untuk Melakukan Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah (Studi Putusan Nomor: 13/G/2013/PTUN.MDO)

MUH SADLI SABIR, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Kewenangan Pimpinan Untuk Melakukan Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah (Studi Putusan Nomor: 13/G/2013/PTUN.Mdo) Oleh Muh Sadli Sabir INTISARI Kewenangan pemindahan pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No 100 Tahun 2000 yang merupakan bentuk pendelegasian Presiden untuk wewenang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil. Di sisi lain terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang memuat wewenang pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada pegawai negeri sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pimpinan untuk melakukan penjatuhan sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan menjadi setingkat lebih rendah (Studi Putusan Nomor: 13/G/2013/PTUN.Mdo) sekaligus mengetahui bagaimana pertimbangan hakim terhadap kasus tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan cara studi pustaka terhadap pengaturan Perundang-Undangan dan publikasi hukum yang berkaitan dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa: pertama, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang dilakukan oleh Bupati Boalemo kepada Muhyin Iyabu adalah tindakan mencampuradukkan wewenang. Hakim telah melalui pertimbangan-pertimbangan yuridis terhadap kasus Muhyin Iyabu sehingga menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Boalemo Nomor : 880/14/BKD-DIKLAT/SK/I/2013 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo atas nama Muhyin Iyabu, SE pembatalan surat keputusan tersebut adalah langkah yang tepat, karena ada perbedaan antara dasar diterbitkannya surat keputusan dengan isi yang terkandung di dalamnya, sehingga Hakim berpendapat bahwa surat keputusan tersebut mengandung cacat prosedur.

Authority of Leaders to Make Mutation in the Context of Decreasing to a Lower Level (Study of Decision Number: 13/G/2013/PTUN.Mdo) By Muh Sadli Sabir Abstract Mutation's authority of civil servants is regulated in Government Regulation No. 100 of 2000 which is a form of presidential delegation in appointing and firing civil servants. On the other hand, the Government Regulation No. 53 of 2010 contains the mutation's authority in the term of demotion of civil servants' position. This study aims to discover the leader's authority of imposing disciplinary sanctions in the form of civil servants mutation in term of demoting their positions to a lower level (Study of Decree Number: 13/G/2013/PTUN.Mdo) as well as knowing how judges consider the case. The research conducted is normative legal research, namely by way of literature review of legislative arrangements and publication of laws relating to the discussion. Based on the results of the study, it can be seen that: first, the mutation in term of demoting the level of a civil servant's position which carried out by the regent of Boalemo to Muhyin Iyabu was an act of confounding authority. Second, in judicial consideration, the Judges annuled the Regent of Boalemo's decree Number 880/14/BKD-DIKLAT/SK/I/2013 concerning the Discontinuation of the Echelon III Position in the Boalemo Regency on behalf of Muhyin Iyabu, SE. The Annulment of decree is the right step because the decree contains discrepancy between legal basic and main content in the decree. So with the result that, the Judge argued that the decree contained a procedural defect.

Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Pemindahan, Sanksi Disiplin PNS/ civil servants, mutation, civil servants disciplinary sanctions.

  1. S2-2019-402716-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402716-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402716-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402716-title.pdf