AKIBAT HUKUM PEMANFAATAN TANAH KAS DESA YANG BELUM ADA SERAT KEKANCINGAN DI DESA SINDUADI KECAMATAN MLATI KABUPATEN SLEMAN
VITO NINGGAR R, Dr. jur. Any Andjarwati, S.H., M.jur.
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kompleksitas hukum dari pemanfaatan Tanah Kas Desa yang belum ada Serat Kekancingan, dan faktor-faktor yang menyebabkan maraknya pendirian rumah tinggal di atas Tanah Kas Desa, serta cara dan upaya menyelesaikan permasalahan pendirian rumah tinggal di atas Tanah Kas Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Jenis penelitian adalah normatif-empiris, yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dan permasalahan yang diperoleh dari studi kepustakaan maupun studi lapangan. Hasil analisis disajikan secara deskriptif, yaitu data dan informasi digambarkan secara tepat tentang apa yang sudah diteliti. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa mengatur tentang pemanfaatan Tanah Desa harus berdasarkan Serat Kekancingan dari Kasultanan atau Kadipaten, yang menjadi dasar dikeluarkannya izin sewa Tanah Kas Desa. Namun Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tersebut belum ada petunjuk teknisnya sehingga Panitikismo yang berwenang mengeluarkan serat kekancingan menjadi bingung dan kesulitan akan mengeluarkan izin yang seperti apa isinya. Faktor-faktor yang menyebabkan maraknya pendirian rumah tinggal di atas Tanah Kas Desa di antaranya, peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, alih fungsi peruntukan pemanfaatan Tanah Kas Desa, dan tarik ulur kepentingan pemerintah desa dengan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Cara menyelesaikan permasalahan terkait maraknya pendirian rumah tingal di atas Tanah Kas Desa yaitu dengan menunggu hasil evaluasi tata ruang yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota
The purposes of this study are to find out and examine the legal complexity of using Sinduadi village treasury land that has no Serat Kekancingan in Mlati subdistrict, Sleman regency, the factors causing many house constructions above village treasury land, as well as ways and efforts to solve problem of house construction above village treasury land. The type of this legal research was combination of normative law research and empirical law research, which examines relevant legislations and problems obtained from literature studies and field studies. The results of the analysis was presented descriptively, so the data and information could describe precisely what has been studied. Regulation of Yogyakarta Special Region governor number 34/2017 on use of village land regulates new matter in using village land in DIY province. Before the regulation, use of village land require only governor permit, but now its usage require Serat Kekancingan from Sultanate or Kadipaten as base for issuance of village treasury land rent permit. It causes Panitikismo as institution under Sultanate having authority to issue Serat Kekancingan is confuse and have difficulty in issuing permit in which there is not technical guidance about its content. As for the factors causing many house construction above village treasury land are regulations that do not suit real condition, functional change of village treasury land usage intention permit, and tugging of interests between village government and Yogyakarta Special Region Government. Method and effort to solve problem of building house above village treasury land by waiting result of spatial plan evaluation done once in five years by Land and Spatial Plant office of province and regency. When the office recommends that the area is not included in housing is based on provincial and regency spatial plant, and then there should be evaluation and controlling.
Kata Kunci : Kompleksitas Hukum, Serat Kekancingan, Panitikismo, Kasultanan, Kadipaten, Tanah Kas Desa