Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Oleh Bank Indonesia Dalam Perjanjian Penggunaan Aplikasi Mobile Payment Antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Dengan Pengguna Layanan (Studi Kasus GO-PAY)

AISYA NURIKA RATNO, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menemukan jawaban dua isu utama pada analisis keabsahan perjanjian penggunaan aplikasi mobile payment yang mengandung klasula baku yang dibuat oleh GO-PAY dan menganalisis pengawasan dari Bank Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bersifat normatif empiris dan mengkombinasikan penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan. Data yang didapat kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa terdapat 2 (dua) kesimpulan. Pertama, keabsahan perjanjian penggunaan aplikasi mobile payment GO-PAY yang tertuang dalam "Syarat dan Ketentuan Penggunaan GO-PAY" tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata karena memuat suatu sebab yang melanggar undang-undang berupa peralihan tanggung jawab yang merupakan klausula baku yang bertentangan dengan Pasal 8 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Keberadaan klausula baku tersebut batal dikarenakan adanya severability clause atau klausula keterpisahan tetapi perjanjian "Syarat dan Ketentuan Penggunaan GO-PAY" dinyatakan masih berlaku. Kedua, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap GO-PAY berupa pengawasan antara lain melalui pengawasan tidak langsung, pengawasan langung, pengawasan preventif, dan pengawasan represif.

This legal research aims to find answer 2 (two) main issues on the analysis of validity of a contract which contains adhesion clause drafted by GO-PAY and analysis the supervision of Bank Indonesia as consumers protection. This research has been conducted through normative empirical study in which the combination between library study and field study. The data was obtained, then analysed using the qualitative method. This research found that, first the validity of contract has not fulfilled objective conditions Article 1320 of Civil Code which violating the law in the form of adhesion clause that contradicts with Article 8 Bank Indonesia Regulation Number 16/1/PBI/2014 concerning Consumer Protection in Payment System Service. The relevant adhesion clause in the contract are void due to the existence of severability clause, however the "Terms and Conditions for the Use of GO-PAY" is still valid. Second, the supervision by Bank Indonesia as consumers protection in the form of off-site and on-site supervision, also in form of preventive and repressive supervision.

Kata Kunci : perlindungan konsumen, Bank Indonesia, penyelenggara jasa sistem pembayaran, perjanjian baku, uang elektronik

  1. S1-2019-385620-abstract.pdf  
  2. S1-2019-385620-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-385620-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-385620-title.pdf